Praktisi Hukum Desak Pemkot Bekasi Audit Pajak Miras Holywings Forest

LINGKARBEKASI.COM – Praktisi hukum, Bambang Sunaryo menyatakan pemerintah kota Bekasi harus mengejar pajak miras Holywings Forest Bekasi yang dinilai sudah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

ppdb2025

Lebih lanjut, Bambang mengatakan pemerintah kota Bekasi harus transparan bahkan mengaudit setoran pajak miras Holywings Forest Bekasi.

“Pajak miras 25 persen. Kalo Holywings Forest Bekasi tidak bayar pajak, ya kena pidana itu. Oleh karena itu pemkot Bekasi dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) harus melakukan langkah langkah hukum,” ujarnya kepada lingkarbekasi.com pada Selasa (5/7/2022)

Alumnus Universitas Bung Karno Jakarta ini mempertanyakan kemana larinya pajak miras Holywings Forest yang dinilai telah merugikan pemerintah daerah.

“Harus itu 25 persen masuk kas daerah. PAD dari pajak miras selama ini kemana saja, itu yang harus diusut. Di audit aja itu kemana larinya pajak miras?,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Bekasi, Nadih Arifin saat dihubungi belum bisa di temui untuk dimintai keterangannya karena sedang rapat diluar kantor.

Pemerintah kota Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) kota Bekasi mencatat sebanyak 44 pelaku usaha yang mengantongi Surat Izin Usaha Peredaran Minuman Beralkohol (SIUPMB) berlokasi di beberapa Hotel Berbintang, Pub, dan Karaoke. (Denis)