LINGKARBEKASI.COM – Ketua komisi I DPRD kota Bekasi, Faisal menyatakan meskipun perizinan minuman beralkohol (minol) di provinsi lewat Online Single Submission (OSS) pemkot Bekasi bisa mengedepankan kearifan lokal melalui perda. Sehingga pemkot bisa melakukan verifikasi lanjutan.

“Ada kebijakan pusat yakni OSS di mana yang biasanya Disdagperin memberikan izin secara manual dan pemilik usaha juga hadir, saat ini tiba tiba sudah nongol izinnya di website. Entah kapan waktu prosesnya, apakah prosesnya juga sudah selesai atau belum, namun di website mereka dinyatakan sudah berizin,” ujar Faisal dalam Diskusi Publik yang digelar Komunitas Media Online Indonesia (Komodo) di Balelo Food Garden, Perumahan Margahayu, Bekasi Timur Jawa Barat Jum’at (15/7/2022).
“Hemat saya sekalipun OSS untuk peredaran minol itu adanya di provinsi, bisa saja sebenernya melalui perda miras kota Bekasi kita mengedepankan kearifan lokal sehingga perlu adanya verifikasi lanjutan. Misalnya bisa diberikan tanda dengan sebuah plang mereka yang memiliki izin lewat OSS namun belum memiliki plang dari pemda tidak boleh beroperasi,” ujarnya.
Sehingga, kata Faisal, rentang waktu 5 hari bisa ter barier. Jadi selama 5 hari itu kita wajibkan kepada mereka setelah OSS turun, 2×24 wajib lapor sehingga teman teman di Dinas bisa melakukan verifikasi ulang dan memastikan apakah sudah memenuhi kaidah kearifan lokal
Selanjutnya bisa juga melalui Perda tersebut untuk memperketat “Kalaupun mereka mendapatkan izin dari provinsi Jawa Barat, kebijakan pemkot Bekasi memungut pajak atas minol tersebut,” jelasnya.
Artinya pencegahan preventif ini semangatnya untuk pengendalian dan banyak hal yang bisa dilakukan oleh pemkot Bekasi sebagai langkah-langkah preventif baik melalui Perda maupun kebijakan dinas terkait.
Jika memang minol itu perizinannya dan peredarannya diatur oleh Jawa Barat berarti tidak ada pengecualian termasuk yang dipinggir jalan harus mengantongi OSS. Jadi pemkot Bekasi seharusnya sudah bisa meng-croscek atau mendaftar ulang mereka para pengusaha yang sudah memiliki izin OSS untuk dilakukan verifikasi
Kemudian kalau nanti dalam hasil kajiannya tidak lulus verifikasi makan bisa saja dinas terkait memberikan rekomendasi kepada pusat untuk mencabut izin peredaran minol tersebut.
“Terkait rencana merevisi perda miras mau di mulai dari inisiatif dewan ataupun pemkot Bekasi saya rasa teman teman dewan di Bapemperda akan siap untuk merevisi perda miras ini,” pungkasnya. (Denis)