LINGKARBEKASI.COM – Nilai budaya Kota Bekasi tak bisa dilihat sebelah mata. Di tengah perkembangan kota, ternyata Kota Bekasi memiliki salah satu objek wisata budaya yang patut dilestarikan.

Kampung Kranggan, yang masuk diwilayah Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi masih mudah seseorang menemukan objek budaya dan situs sejarah yang masih dilestarikan hingga saat ini.
Tak elak, Pemprov Jawa Barat akan menggelar Festival Seni Budaya di Kota Bekasi yang akan berlangsung pada 13 September mendatang. Dijadwalkan akan dihadiri langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Dalam persiapan acara tersebut, sejumlah perwakilan dari Pemrov Jawa Barat dan dihadiri seperti Plt. Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Deded Kusmayadi, Plt Camat Jatisampurna Nata Wirya, Lurah Jatirangga Ahmad Apandi, Anggota DPRD Kota Bekasi Anim Imamuddin serta para sesepuh kampung adat Kranggan menggelar pertemuan di Rumah Adat Kasepuhan Kranggan pada Jumat (29/7).
Anim yang juga Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi turut hadir menyambut kedatangan para perwakilan pejabat dari Pemrov Jawa Barat di Kampung Adat Kasepuhan Kranggan.
Politisi senior PDI Perjuangan Kota Bekasi itu, mengapresiasi tinggi atas rencana festival seni budaya tingkat Jawa Barat di Kota Bekasi. Apalagi terpilih, lokasi acaranya di Kranggan yang nilai sejarahnya masih kental dan terus dilestarikan hingga saat ini.
“Pertama, kami ucapkan selamat datang di rumah adat kampung Kranggan. Saya mengapresiasi atas rencana festival seni budaya tingkat Jawa Barat. Semoga semangat ini, masih terus kita jaga dan lestarikan,” kata Anim.
Tema festival seni budaya tersebut, yakni; saling tulungan atau saling bantu gotong royong. Dengan tujuan menumbuhkan seni budaya serta kearifan lokal seperti seni pencak silat, tanjidor dan tari topeng.
“Saat acara juga akan ada ruang diskusi bersama pak Gubernur bersama seniman dan budayawan Kota Bekasi,” tegas Anim.
Sedekah Bumi
Kampung Adat Kranggan, kelestarian seni budaya masih terlihat jelas disana. Berbagai kegiatan keagamaan, misalnya sedekah bumi masih mudah ditemukan di Kranggan, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Pada awal tahun kemarin, Jumat 14 Januari 2022 menjadi saksi sejarah nilai budaya terlihat jelas di Kota Patriot ini. Warga Kranggan turun ke jalan menggelar tradisi Perayaan Tahun Alif dengan tema ‘Sedekah Bumi Sewindu Sekali dan Ritual Adat Kebo Bule’.
Kegiatan tersebut dilakukan tokoh adat kranggan setiap 8 tahun sekali atau disebut Sewindu tahun alif.
Pada prosesi tradisi Sedekah Bumi Sewindu Sekali dan Ritual Adat Kebo Bule dimulai dengan mengarak dengan berjalan kaki dari Rumah Adat Kranggan hingga finis di Jalan Gari dengan rute perjalanan sejauh kurang lebih 3 kilometer.
Tujuh Sumur Air yang Ada Sejak Zaman Prabu Siliwangi
Di Kranggan, juga memiliki tujuh sumur yang diyakini sudah ada sejak zaman Kerajaan Padjajaran yang dipimpin oleh Prabu Siliwangi pada abad ke-15.
Adapun situs bersejarah tujuh sumur itu yakni Sumur Bandung, Sumur Ciburial, Sumur Binong, Sumur Batu , Sumur Alet, Sumur Hulu Cai, Sumur Tengah.
Fakta menarik lainnya dari ketujuh sumur tersebut adalah tidak pernah kering saat musim kemarau. Diharapkan dengan terjaganya sumur-sumur tersebut bisa memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, terutama sebagai sumber air bersih.
Rumah Keadilan Restoratif
Bicara Kampung Adat Kranggan banyak nilai sejarah dan budaya di dalamnya. Belum lama ini pada Mei lalu, kampung Kranggan dipilih menjadi percontohan tingkat Kota Bekasi dalam meresmikan Rumah Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Acara itu dihadiri seperi Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Kepala Kajari Kota Bekasi Laksmi Indri, ketua kasepuhan adat kranggan Olot Kisan, unsur kecamatan dan kelurahan.
Rumah Keadilan Restoratif (Restorative Justice) merupakan ruang atau tempat menyelesaikan masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak Hukum.
Dibentuknya keadilan restoratif sebagai tempat melaksanakan musyawarah dan mufakat perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat yang di mediasi oleh Jaksa. (ADV/PARLEMENTARIA)