Ribuan DPT Orang Meninggal di Pondokgede Tidak Dihapus KPU Kota Bekasi

LINGKARBEKASI.COM – Sebanyak ribuan data orang meninggal di Kecamatan Pondokgede belum dihapus oleh KPU Kota Bekasi. Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Ali Mahyail menyatakan 2498 orang meninggal namanya masih tertera di Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kota Bekasi.

ppdb2025

“Kita berharap agar ini segera ditelusuri, diproses dan ditindak lanjuti agar 2498 nama nama tersebut dicoret dari DPT pada saat nanti pengesahan DPT KPU Kota Bekasi pada 21 Juni 2023,” ujar Ali Mahyail di kantor Bawaslu Kota Bekasi Jalan Keong Mas III, Perumnas II, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (13/6/2023).

Jika hal ini tidak dilakukan, kata Ali, atau tidak segera di proses oleh KPU maka akan terus membengkak dan bertambah seiring adanya warga yang meninggal.

“Tapi sementara sebelum penetapan yang kita temukan data ini dan minimal ini dulu di proses dan dicoret,” katanya

Menurut Ali Mahyail, data orang meninggal sebanyak 2498 yang ditemukan oleh Panwascam Pondokgede by name by address.

Sementara, KPU sendiri belum merespon temuan tersebut “Belum, artinya ketika rapat pleno Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) terakhir dengan PPK, PPK menolak data ini dihapus karena merasa tidak berhak,” ungkapnya.

“Harusnya KPU Kota Bekasi segera menghapus, karena mereka belum dapat alasan mencoret nama itu dan secara yuridis formil sesuai dengan peraturan harus ada akte kematian dari Disdukcapil,” imbuhnya.

Yang jadi persoalan banyak masyarakat yang tidak mengurus ketika saudaranya atau orangtuanya meninggal, nah nama nama inilah yang masih tertera sampai sekarang padahal orangnya sudah meninggal hampir 2500 dan itu hanya di Kecamatan Pondokgede saja, katanya.

Jika nantinya KPU belum juga melakukan pencoretan apa yang akan dilakukan Bawaslu Kota Bekasi?

“Kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu RI apa langkah kita selanjutnya apabila rekomendasi kita tidak diproses, biasanya KPU RI dan Bawaslu RI akan bertemu untuk membahas hal ini mengambil langkah langkah misalnya kalau aturannya harus menunggu akte kematian Dikcapil mungkin nantinya akan dipermudah aturannya misalnya cukup hanya dengan surat keterangan RT/RW kemudian rekomendasi Bawaslu,” pungkasnya. (Denis)