LINGKARBEKASI.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Mitra Karya menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi yang dinilai gagal total dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Kritik ini terutama ditujukan pada lemahnya penindakan terhadap praktik prostitusi terselubung dan keberadaan tempat hiburan malam ilegal di wilayah tersebut.

Dalam aksi yang digelar hari ini, para mahasiswa menyuarakan keprihatinan mereka terhadap semakin maraknya pelanggaran hukum dan praktik maksiat yang berlangsung secara terbuka. Mereka menilai hal ini bertolak belakang dengan visi Kota Bekasi sebagai kota religius yang tengah giat membangun citra sebagai “Kota Bekasi yang Ihsan”.
“Satpol PP seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah. Namun kenyataannya, mereka justru terkesan abai terhadap prostitusi dan hiburan malam ilegal yang menjamur,” kata Ketua BEM STIES Mitra Karya, Muhamad Fikry dalam keterangannya pada Rabu (21/5/2025).
Fikry juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum Satpol PP dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap pelaku usaha hiburan malam. Ia menyebut regulasi yang mengatur tugas dan wewenang Satpol PP sudah sangat jelas, namun tidak dijalankan dengan serius.
“Pelanggaran seperti prostitusi, penyakit masyarakat, hingga pungli semakin terbuka dan tidak ditindak secara tegas. Ini mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fikry memperingatkan dampak dari lemahnya penegakan hukum ini, termasuk potensi meningkatnya kasus HIV/AIDS di Kota Bekasi. Hal senada disampaikan oleh Koordinator Lapangan aksi, M. Dio Pramuza.
“Razia yang dilakukan Satpol PP selama ini hanya formalitas. Tidak ada konsistensi, sering berujung kompromi, dan tidak menyentuh akar masalah. Ini menciptakan ancaman sosial, terutama bagi generasi muda,” tegas Dio.
Berdasarkan kajian dan temuan mereka di lapangan, BEM STIES Mitra Karya menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Mendesak Kepala Satpol PP Kota Bekasi untuk segera menindak tegas tempat prostitusi dan hiburan malam ilegal.
2. Mendesak dilakukan evaluasi dan penindakan terhadap oknum Satpol PP yang diduga terlibat praktik pungli.
3. Mendesak Kepala Satpol PP Kota Bekasi mengundurkan diri karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.



