LINGKARBEKASI.COM – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Harhary, menanggapi serius kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi. Ia menilai kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan kegagalan dalam menjaga integritas birokrasi pada masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya, Tri Adhianto.

“Kasus ini harus menjadi perhatian kita semua. Pengelolaan anggaran publik harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dugaan korupsi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengelolaan dan pengawasan birokrasi pada periode sebelumnya,” kata Latu dalam wawancara pada Senin (26/5/2025).
Kasus ini melibatkan mantan Kepala Dispora Kota Bekasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 senilai Rp4,7 miliar.
Temuan awal kasus ini berasal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, yang mencatat adanya kelebihan dalam pengadaan alat olahraga tahap I dan II di lingkungan Dispora Kota Bekasi.
Latu menekankan bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi pembelajaran penting untuk pemerintahan ke depan. Ia berharap tata kelola anggaran dan birokrasi di Kota Bekasi semakin bersih dan profesional.
“Kita harus belajar dari kasus ini. Jangan sampai kesalahan serupa terulang di masa kepemimpinan sekarang. Semoga ke depan tata kelola pemerintahan kita semakin baik dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
DPRD, kata Latu, akan terus mengawal proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan mendorong agar penanganan kasus dilakukan secara terbuka demi kepentingan publik.
(ADV/Humas Setwan DPRD Kota Bekasi)