Oleh : Ummu Lubna
Aktivis Muslimah Bekasi

Banjir kembali merendam sejumlah wilayah di Bekasi setelah hujan deras mengguyur kawasan Jabodetabek dalam beberapa hari terakhir. Air mengalir dari kawasan hulu hingga hilir sungai, menenggelamkan permukiman padat penduduk, melumpuhkan akses jalan, dan memaksa ribuan warga mengungsi. Peristiwa yang berulang hampir setiap musim hujan ini kembali menyoroti lemahnya kendali negara dalam mengantisipasi dan menangani banjir secara menyeluruh.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (Darlog) BPBD Kabupaten Bekasi, Bapak Dodi Supriadi mengatakan bahwa banjir di Kabupaten Bekasi sudah menggenang di 49 desa dari 16 kecamatan, dan sebanyak 51.289 KK terdampak, 6.805 KK diantaranya mengungsi akibat banjir yang terjadi. Hingga kini ada 24 lokasi pengungsian. (detiknews.com, 29/1/2026)
Bagi warga Bekasi, banjir merupakan ancaman rutin yang datang setiap tahun. Kerugian material terus berulang, sementara trauma sosial kian mengendap. Anak-anak terpaksa belajar dari rumah, lansia dan kelompok rentan membutuhkan bantuan ekstra, dan fasilitas umum seperti puskesmas serta sekolah ikut terdampak. Namun, di balik penderitaan warga, persoalan yang lebih besar justru luput dari penyelesaian.
Sejumlah pengamat menilai banjir Bekasi tidak bisa dilepaskan dari persoalan tata kelola daerah aliran sungai (DAS) yang bermuara di Kali Bekasi. Kerusakan kawasan hulu, menyusutnya area resapan air akibat alih fungsi lahan, serta pembangunan yang tidak terkendali memperparah risiko banjir di wilayah hilir. Selama ini, kebijakan pengendalian banjir cenderung bersifat parsial. Normalisasi sungai dilakukan di satu titik, sementara kawasan hulu terus mengalami tekanan akibat pembangunan dan pembukaan lahan. Koordinasi antarwilayah dan antarinstansi kerap tidak sinkron, padahal aliran sungai melintasi lebih dari satu daerah administrasi. Akibatnya, upaya penanganan banjir sering kali hanya bersifat reaktif, muncul ketika bencana sudah terjadi. Pemerintah daerah memang telah melakukan sejumlah langkah darurat, mulai dari evakuasi warga, penyediaan logistik, hingga pompanisasi. Namun, tindakan tersebut belum menyentuh akar persoalan. Tanpa pembenahan menyeluruh dari hulu hingga hilir, banjir di Bekasi akan terus menjadi siklus tahunan yang menggerus.
Ketidakmampuan sebuah otoritas dalam menangani banjir sendirian sebenarnya adalah “alarm” keras yang membongkar bobroknya tata kelola sistemik negara. Selama ini, pengelolaan sungai dan lingkungan hidup terjebak dalam sekat-sekat birokrasi dan fragmentasi wilayah administratif. Sungai, yang secara alami mengalir kontinu tanpa mengenal batas peta, justru dikelola dengan ego sektoral yang sempit. Akibatnya, kebijakan menjadi terpecah, dan respons bencana melambat. Penanganan di hilir sering kali menjadi sia-sia karena air kiriman dari hulu tetap meluap akibat kegagalan konservasi di wilayah atas yang dianggap bukan merupakan wewenang pemerintah setempat.
Untuk memutus mata rantai masalah ini, dibutuhkan reformasi fundamental dalam manajemen bencana. Pertama, pemerintah harus mengoptimalkan lembaga koordinasi lintas batas (seperti Badan Pengelola Wilayah Sungai) yang memiliki otoritas penuh di atas batas administratif daerah. Lembaga ini harus mampu menyinergikan anggaran agar pembangunan infrastruktur di kota sejalan dengan reboisasi di pegunungan. Kedua, perlu adanya integrasi data dan sistem peringatan dini yang bisa diakses oleh masing-masing wilayah.
Sudah menjadi pemandangan lazim setiap kali musim hujan tiba, layar kaca kita dipenuhi dengan berita evakuasi warga dan genangan air yang melumpuhkan kota. Ironisnya, krisis ini perlahan mulai dianggap sebagai “agenda tahunan” yang lumrah. Padahal, jika kita bedah lebih dalam, banjir bukanlah sekadar masalah curah hujan yang ekstrem, melainkan dampak nyata dari pembangunan yang kehilangan kompas ekologisnya akibat tekanan kapitalisme global.
Kondisi ini diperparah oleh sikap negara yang cenderung reaktif daripada preventif. Kebijakan publik seringkali baru bergerak setelah datang bencana, sementara izin-izin pembangunan yang merusak lingkungan tetap berjalan lancar di balik meja birokrasi. Alih-alih menyelesaikan akar masalah dengan audit lingkungan yang ketat dan pemulihan daerah aliran sungai, kita justru terjebak dalam siklus bantuan sosial pascabencana. Negara seolah sedang melakukan “normalisasi krisis”—membiasakan warga hidup berdampingan dengan bencana demi menjaga roda investasi tetap berputar.
Kita tidak boleh terus menutup mata. Menganggap banjir sebagai takdir alam adalah sebuah kekeliruan besar ketika kebijakan manusialah yang menjadi pemicu utamanya. Sudah saatnya pemerintah beralih dari paradigma pembangunan yang eksploitatif menuju pembangunan yang berorientasi pada ketahanan ekologis. Tanpa keberanian untuk mengoreksi tata ruang dan membatasi investasi yang merusak, kita hanya sedang menunggu waktu sampai krisis ini menjadi bencana permanen yang tak lagi bisa kita tangani.
Sejarah Islam mencatat bahwa banjir besar juga pernah melanda Makkah pada masa Khalifah Umar bin Khattab r.a. sekitar tahun 17 Hijriah, atau sekitar tahun 638 Masehi. Air bah dari pegunungan menggenangi Masjidil Haram dan merusak permukiman warga. Fakta sejarah ini penting untuk mengingatkan bahwa bencana bukan semata soal alam, melainkan juga tentang bagaimana ruang hidup manusia dikelola.
Respons Umar bin Khattab terhadap banjir Makkah menunjukkan wajah kepemimpinan yang tegas dan bertanggung jawab. Ia tidak berhenti pada seruan kesabaran atas musibah, tetapi mengambil langkah struktural, yaitu menata ulang kawasan rawan, membebaskan bangunan yang menghambat aliran air, serta menggunakan baitul mal untuk kepentingan keselamatan publik. Negara hadir secara nyata, tidak melemparkan beban pemulihan kepada warga yang sudah menjadi korban.
Pelajaran ini relevan bagi Bekasi dan wilayah lain yang terus dilanda banjir. Bencana adalah ujian kepemimpinan, bukan sekadar ujian kesabaran rakyat. Doa dan tawakal tetap penting, tetapi tanpa keberanian menata ulang tata ruang, mengendalikan alih fungsi lahan, dan berpihak pada keselamatan warga, banjir akan terus menjadi agenda tahunan. Seperti teladan Umar bin Khattab, negara seharusnya hadir lebih awal dalam pencegahan, bukan sekadar hadir saat bencana sudah terjadi.
Solusi Islam dalam menangani banjir dimulai dari pendekatan preventif melalui pelestarian alam yang dipandang sebagai amanah Sang Pencipta. Islam melarang keras segala bentuk kerusakan di muka bumi (fasad), termasuk eksploitasi hutan secara liar dan pembuangan limbah yang menyumbat aliran air. Sebagai solusi nyata, prinsip Ihya’ul Mawat atau menghidupkan lahan mati melalui penanaman pohon menjadi aksi ekologis yang bernilai ibadah, karena vegetasi berfungsi sebagai penyerap air hujan alami yang mencegah terjadinya luapan banjir.
Islam menekankan pentingnya kepemimpinan yang amanah dalam membangun infrastruktur publik yang memadai serta manajemen krisis yang berbasis solidaritas sosial (Ta’awun). Seorang Khalifah (pemimpin) merancang tata kota yang mengutamakan kemaslahatan umat, seperti sistem drainase yang efisien, sementara masyarakat didorong untuk aktif saling membantu korban melalui distribusi zakat dan sedekah. Integrasi antara ikhtiar teknis, kebijakan yang adil, dan kesadaran spiritual untuk menjaga keseimbangan alam menjadi fondasi utama Islam dalam memitigasi serta mengatasi dampak bencana banjir secara menyeluruh.
Waallahu a’lam bish shawwab



