Amburadulnya Data DTKS Tanggungjawab Kepala Daerah

LINGKARBEKASI.COM – Anggota komisi VIII DPR RI asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Nur Azizah Tamhid menyatakan berdasarkan SKB 3 menteri kepala daerah adalah orang yang paling bertanggungjawab atas pemutakhiran data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) di wilayahnya. Hal tersebut ia katakan kepada awak media usai menghadiri undangan reses I DPRD kota Bekasi tahun 2022 di komplek Sport Center Puri Gading, Jatiluhur, Pondok Melati, kota Bekasi, Jum’at (11/2/2022).

ppdb2025

“Sebetulnya dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri untuk pemutakhiran data kewajiban kepala daerah, jadi terserah kepala daerah mau menugaskan ke siapa. Jadi namanya keputusan 3 menteri kepala daerah harus bertanggungjawab,” ujarnya.

Menurutnya, lurah sebagai struktur paling bawah dari pemerintah daerah harus memiliki tanggungjawab atas pemutakhiran data. “Gak tahu di sini yang menjadi masalah itu siapanya?” tukasnya.

Politisi senior PKS ini berharap supaya dirinya berfungsi sebagai advokator meminta agar data-data DTKS tersebut selain diserahkan kepada Kemensos juga diberikan kepada dirinya sebagai tembusan, sehingga nantinya, kata dia, jika ada persoalan data ia bisa mensinkronisasikan atau melihat langsung.

Pemutakhiran data DTKS dilakukan 2 kali dalam setahun yakni di bulan April dan Oktober. Sementara terkait pemutakhiran data komisi VIII DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Kemensos Republik Indonesia masih alot dan belum putus. “Rapat masih ditunda terkait DTKS, seluruh Indonesia masih terganjal soal data DTKS dan masih amburadul,” pungkasnya. (Denis)