Anggota MPR RI, Nur Azizah Tamhid Sosialisasikan Konsep Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

ppdb2025

LINGKARBEKASI.COM – Anggota MPR RI dari Fraksi PKS, Hj. Nur Azizah Tamhid, B.A.,M.A melaksanakan kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat bertajuk ‘Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan’ berlangsung di RM Sambal SS Jalan Boulevard raya BV 24 Grand Galaxy City, Kota Bekasi Sabtu, (14/10/2023).

Dalam paparannya anggota legislatif PKS komisi VIII Nur Azizah Tamhid menjelaskan konsep ekonomi kerakyatan pertama kali dicetuskan oleh Bung Hatta, salah seorang pendiri Republik Indonesia pada tahun 1933.

Menjadi dasar dari konsep perekonomian Republik Indonesia yang menjadi tandingan dalam sistem ekonomi kolonial belanda. Penerapan ekonomi kerakyatan di Indonesia dapat dilihat dari beberapa contoh seperti pendirian Koperasi, Sentra Produksi Tani/Nelayan, dan penguatan teknologi melalui kebijakan penciptaan sistem inovasi nasional.

TAP MPR RI Nomor IV /MPR/1999 tentang Garis garis Besar Haluan Negara (GBHN) menyatakan bahwa ‘Sistem Ekonomi Kerakyatan sebagai Sistem Perekonomian Indonesia’. Tujuannya untuk merealisasikan prinsip demokrasi dan prinsip keadilan melalui peningkatan peran masyarakat dalam pengaturan dan pengendalian arah laju ekonomi nasional.

Pasal 27 ayat 2 disebutkan tentang hak setiap warga negara Indonesia mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak. Sedangkan dalam pasal 34 disebutkan pemerintah bertanggungjawab merawat fakir miskin dan anak anak terlantar.

“Oleh karenanya tujuan dari ekonomi kerakyatan yakni meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Memastikan kekayaan terbagi secara merata, menaikkan pendapatan maayarakat perkapita, mengurangi jumlah orang miskin dan anak terlantar serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara,” jelasnya.

Hadir juga Pembicara Pakar mantan Menteri Kehutanan RI, Prof.Dr.Ir.H.Nur Mahmudi Ismail, M.Sc juga perwakilan dari Komunitas Masyarakat Mandiri Kota Bekasi, Komunitas Ojol, Ladies Speed, Majelis Talim, Tokoh Masyarakat, UMKM dan lainnya. (Dns)