Oleh : Vita Novita
Aktivis Muslimah Bekasi

Banjir yang kembali melumpuhkan Kabupaten Bekasi bukan lagi sekadar peristiwa alam, melainkan potret kegagalan tata kelola wilayah yang berulang. Berdasarkan laporan Pikiran-Rakyat.com (19/01/2026), banjir menggenangi 44 titik di 16 kecamatan dengan ketinggian air mencapai dua meter di beberapa lokasi. Hingga beberapa hari pascakejadian, sebanyak 33 desa masih tergenang air setinggi 5–100 cm.
Dampaknya, sekitar 17.563 kepala keluarga terdampak dan 1.336 KK terpaksa mengungsi ke masjid, musala, balai desa, hingga sekolah karena rumah mereka tak lagi layak dihuni (IDN Times, 19/01/2026).
Meski BPBD terus melakukan evakuasi dan penyaluran logistik, kenyataan bahwa banjir terus berulang menegaskan adanya krisis struktural yang belum disentuh akarnya.
Masalah utama banjir Bekasi bukan terletak pada curah hujan semata, melainkan pada hilangnya fungsi ekologis wilayah akibat pembangunan yang rakus dan abai terhadap daya dukung lingkungan. Kawasan perumahan tumbuh masif tanpa proporsi ruang terbuka hijau dan daerah resapan yang memadai. Tanah dipaksa tunduk pada kepentingan bisnis, sementara air hujan kehilangan ruang untuk kembali ke bumi. Akibatnya, limpasan air meluap ke jalan dan permukiman warga.
Di saat yang sama, sistem drainase perkotaan gagal secara struktural. Saluran air sempit, dangkal, tersumbat sampah, dan tidak dirancang untuk menampung debit hujan ekstrem, sehingga memicu fenomena backwater yang justru mengembalikan air ke rumah warga. Tata ruang yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan rakyat berubah menjadi alat legalisasi kerusakan.
Situasi ini menunjukkan bahwa pembangunan hari ini lebih tunduk pada logika kapital daripada keselamatan manusia. Ruang hidup rakyat dikorbankan demi ekspansi properti dan keuntungan jangka pendek. Negara hadir saat bencana terjadi, tetapi absen dalam pencegahan. Padahal, perlindungan lingkungan bukan sekadar isu teknis, melainkan soal keberpihakan kebijakan: apakah pembangunan diarahkan untuk menjaga kehidupan rakyat atau justru menenggelamkannya.
Dalam perspektif Islam, kondisi ini mencerminkan kelalaian negara dalam menjalankan amanah kekuasaan. Allah Swt. mengingatkan dalam firman-Nya :
Artinya : “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41)
Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan lingkungan bukan takdir semata, melainkan buah dari kebijakan yang menyimpang dari aturan Allah.
Islam memandang negara sebagai raa’in (pengurus rakyat), sebagaimana sabda Rasulullah Saw. :
“Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya, negara tidak cukup hadir saat banjir melanda, tetapi wajib mencegahnya sejak hulu melalui perencanaan tata ruang yang adil dan berbasis kemaslahatan.
Dalam Islam, sungai, rawa, dan daerah resapan air termasuk kepemilikan umum yang haram dikuasai atau dialihfungsikan demi kepentingan segelintir pemodal jika membahayakan rakyat.
Lebih dari itu, sistem Islam mengikat seluruh kebijakan pembangunan pada tujuan syariat (maqashid syariah), khususnya menjaga jiwa (hifzh an-nafs) dan harta (hifzh al-mal). Karena itu, pembangunan yang menenggelamkan rumah rakyat jelas bertentangan dengan prinsip syariat. Negara wajib melarang alih fungsi lahan yang merusak keseimbangan ekologis, memperbaiki sistem drainase secara menyeluruh, memulihkan daerah resapan air, serta mengelola wilayah berbasis kemaslahatan, bukan profit.
Selain itu, kerusakan generasi dan lingkungan hanya bisa dicegah melalui tiga pilar sekaligus: ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan perlindungan negara. Tanpa perubahan sistem politik, ekonomi, pendidikan, serta tata kelola ruang yang berbasis syariat secara kaffah (menyeluruh), banjir akan terus menjadi siklus penderitaan yang diwariskan dari tahun ke tahun.
Selama pembangunan masih dikendalikan oleh logika kapital dan keuntungan, rakyat akan terus menjadi korban. Islam menawarkan solusi sistemik, bukan tambalan sesaat. Ketika tata kelola wilayah diatur berdasarkan syariat secara menyeluruh, keselamatan rakyat menjadi prioritas, bukan ongkos pembangunan. Jika tidak, Bekasi akan terus tenggelam, sementara penguasa sibuk menghitung kerugian materi, bukan nyawa dan penderitaan rakyatnya.

