LINGKARBEKASI.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media di kantor Bawaslu Kota Bekasi, Jalan Bandeng raya, Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Rabu (6/12/2023) sore.

Komisioner Bawaslu Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Choirunnisa Marzoeki dalam paparannya mengatakan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam memasuki tahapan kampanye, Bawaslu Kota Bekasi sudah melakukan :
Pencegahan
Imbauan
Surat Imbauan Nomor 151/PM.00.02/K.JB-21/08/2023 yang ditujukan kepada partai politik untuk mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik;
Surat Imbauan kepada parpol Nomor 173/PM.00.02/K.JB-21/09/2023 tentang alat peraga sosialisasi (APS). Surat ini bertujuan untuk mengimbau partai politik peserta Pemilu agar tidak memasang APS yang menyerupai alat peraga kampanye (APK).
Terakhir, Bawaslu juga menginstruksikan Panwascam se Kota Bekasi melalui surat instruksi Nomor 183/PM.00.02/K.JB-21/10/2023 untuk menurunkan APS yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) pada tempat-tempat umum dan tempat-tempat yang dilarang.
Sosialisasi
Sosialisasi dan Pendidikan dilakukan dalam bentuk kunjungan kerja keseluruh partai politik di Kota Bekasi, Pemilih Pemula disekolah tingkat SMA, Organisasi Islam bersama Kementerian Agama Kota Bekasi
Kerjasama dengan Lembaga
Deklarasi netralitas ASN bersama Pemerintah Kota Bekasi
Penandatanganan Fakta Integritas seluruh pegawai PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi
Berkoordinasi dengan stakeholder
Berkoordinasi dengan KPU Kota Bekasi, Forkopimda, Pemantau Pemilu, Partai Politik Kota Bekasi, Satpol PP. Bentuk kegiatan dalam bentuk rapat koordinasi dan coffee morning
Penertiban APS
Penertiban Alat Peraga Sosialisasi menjelang tahapan kampanye yang dilakukan diseluruh 12 kecamatan. Ada sejumlah 5.792 APS yang ditertibkan oleh jajaran Pengawas Pemilu di Kota Bekasi. Adapun rincian APS yang ditertibkan adalah sebagai berikut:
▪︎ Baliho : 142
• Spanduk : 3.483
• Umbul-umbul : 12
• Banner : 1.790
• Bendera : 288
• Lainnya : 77
Apel Siaga Pengawasan
Bawaslu Kota Bekasi bersama Pengawas kecamatan dan pengawas kelurahan beserta sekretariat melakukan apel siaga kampanye Pemilu 2024 pada 24 November 2024 menjelang 4 hari menuju tahapan kampanye.
Penanganan Pelanggaran
Total penanganan Pelanggaran priode sejak Agustus 2023 Bawaslu Kota Bekasi sebanyak 8 Laporan:
2 laporan Kode etik, 1 penyelenggara Pemilu, 6 dugaan pelanggaran pidana Pemilu,
4 penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu diselesaikan di Panwascam
“Sepanjang tahun 2023, Bawaslu Kota Bekasi beserta jajaran pengawas Kecamatan telah melakukan 282 kegiatan pencegahan dalam bentuk surat imbauan maupun kegiatan,” katanya.
Berdasarkan hasil dari seluruh pencegahan dan pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Kota Bekasi mendorong :
Peserta Pemilu, Tim dan pelaksana kampanye untuk mematuhi semua regulasi atau peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Bekasi memberikan dukungan dan memfasilitasi penyelenggaran Pemilu di Kota Bekasi.
Masyarakat, media, pemantau untuk melakukan pengawasan partisipatif, TNI/POLRI untuk menjaga netralitas dan memastikan kondusifitas pada Pemilu 2024. (*)