Bawaslu Minta Anggota TP3 yang Nyaleg Mundur

LINGKARBEKASI.COM – Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Ali Mahyail meminta Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) segera mundur jika sudah terdaftar dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) KPU Kota Bekasi.

Menurutnya, dalam aturan yang sebenarnya untuk pegawai pegawai yang masih menerima gaji dari pemerintah daerah dilarang menjadi caleg.

“Ini kan ada persoalan pokok, DPR komisi 2 itu merubah atau menetapkan jadual kampanye yang tadinya 8 bulan jadi 2.5 bulan sehingga KPU pun harus menyesuaikan hal itu, termasuk soal penetapan DCS dan DCT,” ujarnya kepada lingkarbekasi.com Rabu (14/6/2023).

Persoalannya adalah ketika masa DCS nya panjang karena masa kampanye yang dipersingkat, DCT itu ditetapkan 3 hari sebelum kampanye, jadi terpaksa penetapan DCT nya mundur dan DCS menjadi panjang (proses DCS menjadi DCT menjadi panjang), ada pendaftaran, ada verifikasi, ada perbaikan berkas dan seterusnya, dan itu panjang, katanya.

“Nah inilah yang di manfaatkan oleh orang orang yang seharusnya tidak boleh menjadi caleg tersebut secara aturan. Contoh misalnya anggota DPRD yang terpilih dari partai lain kemudian mencalonkan diri di partai yang baru, kan secara aturan dia harus mundur supaya dia bisa menjadi caleg, tapi karena masa DCT nya itu masih lama dia seolah olah mengatakan nanti ajalah mundurnya menjelang DCT,” katanya.

Begitupun, tambah Ali, dengan pejabat lain misalnya TKK, TP3 dan seterusnya. “Aturannya harus mundur tidak boleh dia menjadi caleg, tapi kan itu tadi, masa DCS nya panjang bisa ‘ngakalin’ nanti saja saya mundurnya kalo sudah DCT. Jadi ada spare waktu beberapa bulan hingga Oktober,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3), Soni Sumarsono saat di konfirmasi membenarkan 4 orang anggotanya masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) KPU Kota Bekasi.

Soni mengatakan terkait pencalegan anggotanya baru terbatas wacana saja karena masih menunggu hasil keputusan MK apakah nantinya Pemilu 2024 bersifat terbuka atau tertutup.

“Iya, sampai DCT nanti, baru keluar TP3. Ini aturannya,” katanya.

Kemudian, lanjut Ali, sebenarnya secara etika politik sudah tidak betul. Tidak memberikan contoh edukasi kepada warga ‘aji mumpung’ istilahnya, “Mumpung gua masih menjabat dan aturannya bisa kita akalin jadi nanti aja,” katanya.

Kita berharap kawan kawan ini mematuhi dan menyadari bahwa hal itu menyalahi etika dan secara sukarela mundur dari jabatan jabatan yang dilarang tadi.

“Selama dia belum mundur kan dia masih terima gaji, untungnya itu, seharusnya kan gak boleh jika dia mundur ya selesai . Jadi dia masih tetap terima gaji sampai DCT nanti, ada keuntungan pribadi dan saya gak tahu apa ini bentuk dari korupsi politik atau tidak dan perlu kajian panjang itu,” pungkasnya. (Denis)

Exit mobile version