LINGKARBEKASI.COM – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Daradjat Kardono bersuara terkait nasib guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bekasi, yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jalan A Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (10/4/2023).
Dikabarkan, aksi ratusan guru tersebut terjadi karena Tunjangan Pendapatan Penghasilan (TPP) dipotong. Sebelumnya 4,5 juta menjadi 1,5 juta atau dua pertiganya. Pemotongan ini dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang kini dipimpin Plt Wali Kota Tri Adhianto.
Guru PPPK meminta hak TPP disamakan dengan golongan pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak dipotong.
“Ikut prihatin dengan situasi dan kondisi tersebut, saat ini kami sedang berkoordinasi dengan tim Banggar (badan anggaran) untuk mendalami lebih lanjut terkait latarbelakang kebijakan tersebut bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) kota Bekasi, dan upaya mencari solusi yang adil atas kebijakan tersebut,” ujar Daradjat Kardono kepada lingkarbekasi.com, Selasa (11/4/2023)
Daradjat menambahkan, kebijakan Pemkot Bekasi tersebut tidak ada koordinasi dengan DPRD Kota Bekasi, “Belum koordinasi, makanya akan kita panggil TAPD nya,”
“Ini sebuah preseden tidak bagus, sebuah kebijakan anggaran yang diputuskan tanpa berkoordinasi dengan DPRD selaku pemegang hak budgeting,” ungkap Daradjat mengomentari lebih lanjut.
Ketika ditanyakan tentang postur anggaran belanja pegawai yang dominan diatur Pemkot dan peringatan dari Kementerian Dalam Negeri tentang batas anggaran belanja pegawai 30 persen, Daradjat mengatakan akan mendalami dan menelaah bersama tim banggar DPRD.
“Betul, kota Bekasi sudah mendapatkan warning dari Kemendagri terkait belanja anggaran SDM saat ini yang sudah melewati batas yang ditentukan (30%). Kita akan dalami dan telaah bersama tim banggar, untuk mencari solusi yang lebih adil,” pungkasnya. (Denis)