LINGKARBEKASI.COM – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri Cabang Kota Bekasi melakukan demonstrasi terkait kasus pelecehan anak dan perempuan, di depan kantor DPRD Kota Bekasi, Jumat (18/11/22).

Koordinator aksi, Lala mengatakan Kota Bekasi menjadi kota darurat kekerasan dan pelecehan seksual. Tindakan tersebut menyebabkan keresahan bagi masyarakat, kasus kekerasan dan pelecehan seksual ini terjadi pada perempuan, laki-laki maupun anak di bawah umur.
“Artinya bahwa setiap anak berhak dan bahkan wajib mendapatkan perlindungan di lingkungan sekolah dan negara semestinya harus hadir serta menjamin hal tersebut. Dengan banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kota Bekasi, seharusnya menjadi pemantik para aparatur pejabat Kota Bekasi untuk segera disahkannya Raperda pro Perempuan dan Anak sebagai bentuk instrument kepastian hukum,” katanya.
Massa aksi diterima Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang dan Anggota Bapemperda, H Bambang Supriyadi untuk mendengarkan aspirasi teman-teman mahasiswa.
Nicodemus Godjang menjelaskan saat ini ada 3 Raperda terkait Perlindungan Anak, Perda PerlPerempuan dan Gender, yang dibahas di Bapemperda. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut sudah masuk di Panitia Khusus (Pansus) dan sudah ada dua finalisasi terakhir 30 November 2022.
“Artinya bahwa pembuatan Peraturan Daerah (Perda) itu kan berproses dan tidak bisa langsung jadi begitu saja. Kita pun sudah selesaikan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekarang sudah masuk didalam Panitia Khusus (Pansus) insyaallah tahun ini akan kami sahkan bersama eksekutif dalam paripurna kedepan,” ucapnya.
Nico pun menjelaskan, Perda tersebut akan dipisahkan menjadi tiga yakni Perda Perempuan, Perlindungan Anak dan Gender. Terlebih dalam peraturan tersebut akan ada poin yang memperhatikan dan melindungi anak.
“Jadi anak ini harus dilindungi pemerintah,” singkatnya.
lebih jauh Nico menutur, dalam Raperda Perlindungan Anak terdapat poit-point dimana anak lebih di perhatikan baik itu di lingkungan, rumah dan sekolah.
“Anak itu sangat penting untuk di lindungi. Intinya, Perda ini melindungi anak sesuai dengan tingkatan umurnya,” pungkasnya.(RON)