Dinilai Kontradiktif, BMPS Kritisi Pasal pasal di Raperda Pansus 29

LINGKARBEKASI.COM – Sekretaris Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly menyatakan beberapa pasal di dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan pendidikan masih perlu dikritisi. Berdasarkan pengamatan, ia menilai ada pasal-pasal yang kontradiktif.

“Ada yang sangat janggal dalam Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, namun kewenangannya pemerintah tidak mengambil alih. Hanya membunyikan di Raperda tapi kewenangannya dikembalikan lagi ke masyarakat. Kalau begitu buat apa dicantumkan dalam Raperda, dibuang saja,” ujarnya dalam paparannya di acara diskusi publik yang digelar Komunitas Media Online Indonesia (Komodo) di Balelo Food Garden, Margahayu, Bekasi Timur, kota Bekasi pada Jum’at (24/6/2022).

Ayung mencontohkan pada Bab 4, Pengelolaan pendidikan yang didirikan masyarakat. Di bagian kedua di pasal 20 berbunyi; Pengelolaan satuan dan atau program pendidikan yang didirikan masyarakat bertanggungjawab mengelola pendidikan nasional serta merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan pada tingkat penyelenggara satuan pendidikan.

“Harusnya kan pemerintah ambil alih seperti di pasal 33 di UUD 45 dikatakan; Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Makanya saya katakan ini kontradiktif antara UUD dengan Raperda yang dibuat oleh Pemkot Bekasi,” tegasnya.

Kemudian juga termasuk tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Selama ini hampir setiap tahun terjadi kekisruhan PPDB di kota Bekasi. Di mana pemkot Bekasi melanggar aturan yang mereka buat sendiri tentang jumlah siswa per rombel (rombongan belajar) dan jumlah rombel per sekolah, katanya.

Menurut Ayung, di dalam peraturan menteri (permen) dikatakan untuk SD jumlah siswa per rombel 28, dan untuk SMP sebanyak 32 sementara SMA/SMK 36. Dalam perwalnya dibuat SD 28 dan SMP 32 namun dalam pelaksanaannya diisi 40 malah ada yang 48 dan itu terbukti pada saat pandemi Covid sudah mereda kemudian pembelajaran tatap muka harus 100 persen sekolah tidak punya ruang kelas akibatnya dilakukan pembelajaran 2 shift pagi dan siang.

“Dalam kurikulum 2013 siswa masuk jam 08.00 pulang jam 15.30. Nah ini tidak, dibuat 2 shift maka hak anak banyak yang dikurangi, itu yang saya kritisi,” pungkasnya. (Denis)

Exit mobile version