LINGKARBEKASI.COM – Pasca perubahan alur peraturan penggunaan KS ke rujukan puskesmas, menurut Kepala Puskesmas Pekayon Jaya, dr. Agung Insani, terjadi peningkatan pasien.

Ia mengatakan, setelah perubahan peraturan penggunaan KS, puskesmas mengalami peningkatan pasien mencapai 30%. Katanya, banyaknya pasien datang dengan beberapa keluhan.
“Pasien datang dengan keluhan beberapa penyakit. Kita juga mempunyai kewajiban harus menyelesaikan 144 penyakit. Apabila kita tidak sanggup tangani suati penyakit khusus, maka kita akan rujuk ke RS tahap keduanya,” Ujar dr. Agung Insani, saat di temui lepas sosialisasi KS di kelurahan Pekayon, Rabu (14/11/2018).
Ia menyatakan, masyarakat pengguna KS tidak akan di persulit dengan sistem rujukan yang di buat pemerintah. Menurutnya, dengan sistem rujukan melalui puskesmas seperti ini justru lebih teratur.
“Untuk batuk, pilek. Kita masih sanggup tangani, akan tetapi apabila sudah krodit, dan kita tidak sanggup tangani, maka akan kita rujuk ko ke RS,” ungkapnya.
Dokter Agung menegaskan, Kartu Sehat masih sangat berfungsi, katanya, KS adalah program yang sangat baik. Perubahan peraturan yang di lakukan walikota tidak bertujuan untuk mempersulit masyarakat, akan tetapi dibenah agar lebuh teratur.
Berjalanannya peraturan baru rujukan dari Puskesmas Pekayon Jaya, ia mengatakan, sudah banyak pasien dengan kondisi tertentu mendapatkan rujukan ke RS.
“Pasien dengan kondisi khusus, kita pastikan kita rujuk ke Rumah Sakit, baik negeri maupun swasta, tidak akan kita persulit,” tegas dokter Agung.
Puskesmas Pekayon Jaya adalah salah satu menjadi lokasi akreditasi dari kementerian kesehatan RI. Menurutnya akreditasi ini merupakan suatu kewajiban puskesmas.
“Puskesmas kan program kemenkes, puskesmas itu harus punya standar status, artinya terakreditasi, dan setifikasi ini sudah kita lakukan dua bukan lalu, saat ini tinggal menunggu hasil kemenkes, akreditasi kami,” pungkasnya.
Ia mengatakan, salah satu standarisasi puskesmas adalah adanya lima dokter umum dan 2 dokter gigi serta bidan yang standby selama 24 jam.
Reporter : Hamzah Muhammad
Editor : Diena Amalia