LINGKARBEKASI.COM – Komisi I DPRD Kota Bekasi berencana akan memanggil Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN). Hal tersebut di katakan anggota komisi I, Ahmad Ushtuchri kepada lingkarbekasi menyinggung soal terlambatnya realisasi pelayanan Kantah ATR/BPN Kota Bekasi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 di kecamatan Pondokgede yang juga sudah menjadi sorotan lembaga Ombudsman RI.
“Kita terus terang belum dapat info karena beberapa kali kita ke sana karena PTSL sekarang tematik kan satu daerah selesai pindah ke daerah lain. sementara Pondokgede kan paling banyak tantangan kita berharap ini bisa jadi wilayah percontohan buat kecamatan lainnya,” ujarnya kepada lingkarbekasi, Senin (4/10/2021).
DPRD kota Bekasi berharap dapat sesuai harapan semua masyarakat dan stakeholders. Zaman sekarang di masa pandemi manajemen aset ini jadi sesuatu yang menentukan ekonomi. Masyarakat bisa survive juga di masa pandemi.
“Nah sertifikasi tanah bagian penting dari manajemen aset. Orang Indonesia itu sering punya banyak aset tapi tidak bisa didayagunakan. Saat punya aset ingin modal usaha malah lari ke rentenir. Padahal aset itu bisa digunakan akses ke pendanaan murah,” imbuhnya.
Menurutnya, PTSL itu selain digunakan sebagai kepastian kepemilikan juga bagian dari hadirnya pemeritah dalam memberdayakan masyarakat di masa sulit sehingga masyarakat bisa berdikari.
“Ini akan jadi perhatian kita dan kita berharap bisa diselesaikan. Di lapangan tantangannya luar biasa, tumpang tindih mudah-mudahan bisa sinergi,” katanya.
Terkait pemanggilan BPN kota Bekasi Ahmad Ushtuchri berjanji akan membicarakan dan membahas di internal komisi I dahulu. “Kalau perlu kita panggil atau kunjungi, akan jadi pembahasan kita tindak lanjuti,” pungkasnya.(denis)