LINGKARBEKASI.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi menggelar rapat kerja penting dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas dua agenda utama: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2024 serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat kerja yang berlangsung di Ruang Rapat Banggar DPRD Kota Bekasi ini dihadiri lengkap oleh pimpinan dan anggota Banggar DPRD Kota Bekasi, termasuk Ketua DPRD Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., Wakil Ketua II Faisal, S.E., dan Wakil Ketua III Puspa Yani, S.Pd. Kehadiran ini menunjukkan keseriusan dewan dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
Ketua DPRD Dr. Sardi Efendi menegaskan pentingnya pembahasan Raperda P2APBD 2024 sebagai evaluasi kinerja keuangan daerah. Wakil Ketua II Faisal menambahkan fokus rapat pada penyusunan KUA PPAS 2026 yang menjadi fondasi penyusunan APBD tahun depan. Sementara Wakil Ketua III Puspa Yani menyoroti pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam proses penganggaran.
Pembahasan Raperda P2APBD 2024 meliputi evaluasi realisasi anggaran, capaian program, serta kendala dan peluang perbaikan. Sedangkan pembahasan KUA PPAS 2026 difokuskan pada proyeksi pendapatan, prioritas belanja, dan penetapan pagu indikatif bagi tiap OPD.
Banggar DPRD Kota Bekasi bersama TAPD dan OPD berkomitmen menyelesaikan pembahasan ini secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel, yang nantinya menjadi dasar utama penyusunan dan penetapan APBD Kota Bekasi.




