DPRD Janji Akan Segera Tetapkan Perda Pemajuan Seni Budaya Kota Bekasi

LINGKARBEKASI.COM – Kota Bekasi, komunitas seni dan budaya kota Bekasi yang dipimpin oleh Nurhayati mengadakan audiensi di ruang aspirasi DPRD Kota Bekasi yang diterima langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, pada Selasa (22/02/2022).

ppdb2025

Audiensi Komunitas Seni dan Budaya merupakan bentuk keseriusan mengenai pentingnya pelestarian seni dan budaya yang ada di Kota Bekasi. Lebih dari 130 Komunitas seni dan budaya mendorong Raperda Pemajuan Seni dan Budaya Daerah Bekasi menjadi Perda Pemajuan Seni dan Budaya Daerah Bekasi segera dibuat perundangannya.

Menurut para tokoh budaya yang hadir dalam audiensi ini Raperda tentang Pemajuan seni dan budaya daerah Bekasi harus segera ditetapkan agar para pelaku dan penggiat Budaya di Kota Bekasi bisa lebih leluasa berkarya untuk mengangkat Kota Bekasi menjadi Kota Budaya, dan ada kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas budaya, dan tentunya ada jaminan pembinaan dari Pemerintah Daerah.

Nicodemus Godjang Ketua BapemPerda DPRD Kota Bekasi menjanjikan bahwa akan menjamin 1000 persen bahwa Raperda Pemajuan Seni dan Budaya Daerah Bekasi untuk menjadi Perda, agar menjadi tolok ukur kelestarian budaya di Kota Bekasi, “saya akan kawal sampai titik akhir, saya akan jamin, Raperda ini dibentuk dari tahun 2021 dan di tahun 2022 ini wajib hukumnya dilembarhukumkan. semua tokoh budaya dapat membuat masukan untuk Raperda ini, dan masukan itu akan kami bawa kepada pansus,” tuturnya.

Nurhayati pun menyampaikan beberapa poin yang sudah disusun oleh Komunitas dari penggiat seni dan budaya yang akan diberikan kepada Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi agar dimasukan ke Pansus dan kemudian menjadi masukan untuk Perda Pemajuan Seni dan Budaya Daerah Bekasi lalu disahkan menjadi Perda.

Nurhayati mengatakan, “Kami dari penggiat seni dan budaya akan mengawal Raperda ini hingga menjadi Perda untuk hadiah ulang tahun kota bekasi yang ke-25 di bulan Maret ini. Usulan usulan yang kami serahkan kepada Ketua Bapemperda ini akan terus kami kawal untuk pelestarian seni dan budaya yang ada di kota bekasi”.

Dalam sesi tanya Jawab antara Ketua BapemPerda DPRD Kota Bekasi dengan para penggiat Seni Budaya, Baba Jubris dengan logat Bekasi kental mengatakan bahwa selama ini Setiap Komunitas Budaya masih menjalankan Budaya Gotong Royong khususnya dalam setiap pagelaran Budaya dari setiap Komunitas Budaya, misalnya Salah satu Padepokan Budaya akan menyelenggarakan Milad, maka Padepokan atau komunitas Budaya lainnya saling membantu. Dengan adanya Perda nanti tentunya akan makin memperkuat Budaya Gotong Royong dan meringankan beban pembiayaan aktivitas Budaya yang diselenggarakan, karena Budaya harus dirasakan oleh Masyarakat, ini merupakan tugas para penggiat Budaya yang wajib dibantu oleh Pemerintah Daerah.

Nicodemus Godjang pun menekankan, pentingnya setiap komunitas seni dan budaya terdaftar di pemerintah, dalam dinas yang membidangi seni dan budaya yaitu Dinas Porbudpar. Beliau juga menjelaskan bahwa Perda nanti hanya bersifat universal. Hal-hal lain yang lebih teknis dan rinci akan ada dalam peraturan-peraturan pemerintah.

“Legalitas Komunitas Seni dan Budaya menjadi syarat utama bagi setiap komunitas seni dan budaya, apalagi terkait dengan bantuan anggaran pembinaan dari pemerintah karena harus jelas laporan penggunaannya. Jangan sampai menjadi komunitas seni dan budaya bodong tidak terdaftar, dan bila tidak terdaftar konsekuensinya ketika Perda di Undangkan maka komunitas tidak terdaftar tidak akan merasakan pembinaan apalagi bantuan pendanaan dari pemerintah,” pungkas ketua BapemPerda DPRD Kota Bekasi.

Pertemuan Antara Ketua Bapemperda dan Para penggiat seni dan budaya ditutup dengan penyerahan usulan usulan yang sebelumnya sudah dibacakan oleh Pimpinan Rombongan Komunitas Seni dan Budaya. (*)