LINGKARBEKASI.COM – Kota Bekasi – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak mendesak Pemerintah kota Bekasi segera meluruskan status kepemilikan aset tanah yang rencananya akan dibangun polder atau tandon air di kawasan Blu Plaza, Margahayu, Bekasi Timur.
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan status aset tersebut harus dibuktikan dengan data kongkrit dan tidak dengan cara saling klaim antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Saya meminta diluruskan dahulu status aset tanah tersebut milik Pemkab Bekasi atau Pemkot Bekasi dan harus dijelaskan secara by data bukan saling klaim. Kedua, kegiatan itu harusnya dihentikan karena memang Blu Plaza sudah beroperasi sejak 2006 kok sekarang baru bicara polder?” tegasnya kepada lingkarbekasi.com, Jum’at (15/4/2022).
“Sepengetahuan saya pembangunan Blu Plaza dilakukan pada tahun 2006 dan setahu saya itu aset punya Pemerintah Kabupaten Bekasi. Lalu Pemkab Bekasi bekerjasama dengan pengembang dalam hal ini Blu Plaza. Saya tidak tahu terjadi MoU seperti apa karena saya saat itu sebagai pengurus lingkungan atau warga dan tidak diajak bicara,” jelasnya.
Tahun 2013 terjadi take over dari pengembang lama kepada Lippo Group. “Jadi pengambilalihan saat itu sudah dikuasai atau dikelola oleh Lippo Group, lagi-lagi asetnya masih punya kabupaten, namun data real nya saya belum pernah melihat,” katanya.
“Bagi saya pembangunan Blu Plaza tersebut rentan dan tidak benar dua-duanya, baik pemerintah kabupaten maupun kota Bekasi, ini ada apa?”
Pertama, kata Rozak, berkaitan dengan aset memang itu punya Pemkab Bekasi tapi ia belum melihat secara kongkrit. Kalaupun itu aset punya Pemkab Bekasi harusnya pengembang pada saat take over menyerahkan dahulu kepada Pemkab Bekasi, nanti pemkab bekerjasama lagi dengan siapa yang ditunjuk. Terkait perizinan ada di pemkot Bekasi.
“Ini kita luruskan dulu status asetnya biar jelas, ini kan masih simpang siur katanya punya kabupaten tapi saya tidak melihat data kongkritnya,” imbuhnya.
Kemudian, kata Rozak, kalaupun mau dikerjasamakan berapa nilai PAD nya untuk Pemkab Bekasi. Ketiga, perizinannya belum rampung sementara pembangunan Blu Plaza itu sudah dibangun dan dikelola dari tahun 2006. “Oleh karena itu sangat ironis pembangunan polder baru dibahas sekarang, berarti ada apa juga dengan Pemkot Bekasi?”
“Harusnya pembangunan tandon air wajib dilakukan proses perizinan. Inikan dari 2006 sudah dibangun dan sudah beroperasi lalu 2022 baru bicara polder. Jadi menurut saya harus diluruskan ada apa antara pemkab dan pemkot Bekasi terkait Blu Plaza.”
“Saya sebagai masyarakat atau pengurus lingkungan yang ada di sekitar wilayah Blu Plaza, hampir tidak ada manfaatnya buat lingkungan. Pada saat kita kebanjiran dampak dari pembangunan Blu Plaza tidak ada kompensasi bantuan apapun berkaitan dengan CSR. Lalu bicara soal banjir di Rawalumbu, emang kita yang tinggal di RW 09 Karangkitri tidak di pikirkan. Justru kita malah yang terdampak langsung,” pungkasnya. (Denis)