FPKS Kota Bekasi Berikan Catatan dan Rekomendasi Atas LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021

LINGKARBEKASI.COM – Fraksi PKS dalam rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Kamis, (28/4/2022) di Gedung DPRD Kota Bekasi menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kota Bekasi tahun 2021.

ppdb2025

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan apresiasi kepada
Kepala Daerah yang telah menyampaikan laporannya semakin baik, serta para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menindaklanjuti
dengan agenda pembahasan LKPJ Kepala Daerah sesuai ketentuan
peraturan perundangan yang berlaku.

“Pandangan Akhir Fraksi PKS terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021
ini kami susun dan sampaikan setelah mempelajari dengan seksama atas
laporan yang diberikan,” ujar Ketua Fraksi PKS, Sardi Effendi.

Adapun beberapa hal yang menjadi pandangan akhir Fraksi PKS
terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021 antara lain menyangkut capaian visi dan misi

1. Pencapaian visi dan misi dengan tolak ukur 26 Indikator Kinerja Utama
(IKU) dengan perincian :
– 65% atau 17 Indikator Kinerja Utama (IKU) Tercapai;
– 23% atau 6 Indikator Kinerja Utama (IKU)Tidak tercapai;
– 12% atau 3 Indikator Kinerja Utama (IKU) data tidak ada di LKPJ
Kepala Daerah 2021.

“Kedua, terhadap faktor keberhasilan dan faktor kegagalan, Kepala Daerah
belum menguraikan secara jelas permasalahan yang terjadi atas
kegagalan dan faktor penyebabnya, khususnya indeks yang penting
dan strategis, yaitu Indeks Tata Kelola Pemerintahan dan Kualitas
Kehidupan Masyarakat, sehingga Pemerintah Kota Bekasi belum
mampu mengembangkan secara serius Good Governance and Clean
Government dan menampilkan kualitas layanan publik yang prima serta
terkesan Kepala Daerah mengeneralisir semua persoalan yang ada,” katanya.

Mengenai capaian kinerja program,
pada LKPJ Kepala Daerah 2021, fraksi PKS melihat tidak ada penjelasan memadai atas
kegagalan capaian 74 Indikator Kinerja Program (IKP) dan tidak
menjelaskan faktor keberhasilan 197 Indikator Kinerja Program (IKP),” lanjutnya.

Hal tersebut seperti terlihat pada Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah yang meliputi :
– Persentase kesesuaian antara capaian target pembangunan daerah
dengan indikator kinerja utama Bidang Pemerintahan dan
Pembangunan Manusia sebesar 87,50 %
– Persentase kesesuaian antara capaian target pembangunan daerah
dengan indikator kinerja utama Bidang Perekonomian dan Sumber
Daya Alam sebesar 62,50%
– Persentase kesesuaian antara capaian target pembangunan daerah
dengan indikator kinerja utama Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
sebesar 62,50%.

“Kepala Daerah dituntut memberikan gambaran Cascading Kinerja yang
jelas keterhubungannya atau benang merahnya, mulai dari 26 IKU dan
271 IKP yang dicapai melalui realisasi seluruh kegiatan setiap OPD,” tambahnya.

Sedangkan terkait Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah Fraksi PKS memberikan apreasiasi atas Capaian Kinerja Pendapatan
yang melampaui target, tetapi tidak diimbangi dengan Kinerja Belanja
yang hanya mencapai 88,45%.

Kedua, Fraksi PKS mengharapkan Kepala Daerah untuk meningkatkan setting
target yang lebih tinggi terhadap potensi pendapatan, mengingat selama
pandemi covid-19 target pendapatan selalu tercapai.

“Lemahnya perencanaan pada OPD yang mendapatkan Anggaran
Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Perubahan APBD sehingga
menyebabkan munculnya Sisa Lebih Pengguna Anggaran (SILPA),
sehingga pemanfaatan dana APBD untuk kepentingan rakyat tidak
terlaksana,” tukasnya.

Selain itu, mengenai kebijakan strategis yang ditetapkan Kepala Daerah dan pelaksanaannya, tidak menjelaskan keselarasan dan keterhubungan antara kebijakan stratejik Kepala Daerah berupa ditetapkannya 12 PERDA dan 135 PERWAL
dengan Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja
Program (IKP) maupun tindak lanjut dari Rekomendasi DPRD.

“Terkait kinerja tugas pembantuan,
Dalam PP. No.13 Tahun 2019, LKPJ wajib menjelaskan Hasil
penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan
daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan,” ucapnya.

Dalam hal ini, kata Sardi LKPJ Kepala Daerah 2021 belum menjelaskan kontribusi
capaian kinerja Program Tugas Pembantuan terhadap capaian kinerja Kota
Bekasi 26 Indikator Kinerja Utama (IKU) dan 271 Indikator Kinerja Program
(IKP).

“Dalam kesempatan ini Fraksi PKS menyampaikan beberapa rekomendasi
antar lain; pertama, untuk membangun Kembali Tata Kelola pemerintahan Kota Bekasi,
Fraksi PKS mendorong Kepala Daerah untuk membangun sistem
pencegahan anti korupsi, Sistem Manajemen Anti Suap, serta Program
Pembangunan Zona Integritas secara terencana dan terintegrasi,” imbuhnya.

Kedua, untuk menyempurnakan keterhubungan dan keselarasan antara
Program/Kegiatan yang dibiayai dengan APBD dengan capaian Indikator
Kinerja Utama (IKU) Kota Bekasi, Fraksi PKS meminta Kepala Daerah
melakukan Penataan Cascading Indikator Kinerja sesuai dengan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor : 89 Tahun 2021, secara konsisten termasuk Program-
program yang berasal dari Tugas Pembantuan
dari
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi.

“Untuk meningkatan kapasitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
dalam merealisasikan Belanja Daerah, Fraksi PKS mendesak Kepala
Daerah untuk menerapkan sistem reward and punishment secara
konsisten berdasarkan Perjanjian kerja dan Pakta Integritas terhadap
setiap pejabat/pelaksana sehingga mampu menjamin capaian Indikator
Kinerja Utama (IKU) Kota Bekasi,” jelasnya.

Fraksi PKS juga meminta Kepala Daerah untuk memperbaiki LKPJ dengan
pengungkapan yang memadai, informatif dan paripurna atau full
disclosure atas beberapa permasalahan yang belum diungkap.(*)