Hari Santri Nasional, AMPD Geruduk Kemenag Kota Bekasi, Desak Pengawasan Pesantren Diperketat

LINGKARBEKASI.COM — Peringatan Hari Santri Nasional tidak hanya diwarnai kegiatan seremonial. Aliansi Mahasiswa Peduli Daerah (AMPD) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, Kamis (22/10/2026), untuk mendesak penguatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren.

Aksi tersebut dilatarbelakangi sorotan mahasiswa terhadap dugaan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. AMPD menilai, keselamatan dan perlindungan santri harus menjadi prioritas yang diwujudkan melalui pengawasan efektif, mekanisme pengaduan yang aman, serta penanganan laporan yang transparan dan akuntabel.

Koordinator Lapangan AMPD, Rasyid, mengatakan momentum Hari Santri Nasional semestinya menjadi kesempatan untuk mengevaluasi sistem perlindungan santri, bukan sekadar agenda seremonial tahunan.

“Jangan sampai Hari Santri hanya menjadi momentum seremonial. Ini harus menjadi momentum evaluasi, terutama terkait pengawasan dan perlindungan terhadap santri,” ujar Rasyid saat menyampaikan aspirasi dalam aksi tersebut.

Menurut AMPD, dugaan kekerasan dan kejahatan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan perlu ditangani secara serius. Setiap laporan harus ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan prosedur hukum yang berlaku, dengan mengutamakan keselamatan, pendampingan, serta pemulihan korban.

Mahasiswa juga mempertanyakan efektivitas pengawasan Kemenag Kota Bekasi terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Sorotan diarahkan pada mekanisme penerimaan pengaduan, upaya pencegahan kekerasan seksual, evaluasi berkala, hingga kejelasan tindak lanjut atas laporan yang diterima.

Empat Tuntutan AMPD kepada Kemenag

Dalam pernyataan sikapnya, AMPD menyampaikan empat tuntutan kepada Kemenag Kota Bekasi.

Pertama, mendesak Kemenag Kota Bekasi segera menuntaskan penanganan persoalan dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

Kedua, meminta pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan diperketat dan dilakukan secara intensif. Langkah tersebut, menurut AMPD, harus disertai sosialisasi dan edukasi untuk mencegah kekerasan seksual serta membangun lingkungan pendidikan yang aman bagi santri.

Ketiga, menuntut Kepala Kemenag Kota Bekasi mengundurkan diri. Tuntutan ini didasarkan pada penilaian mahasiswa bahwa fungsi pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan belum berjalan sebagaimana mestinya.

Keempat, memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada Kemenag Kota Bekasi untuk menindaklanjuti tuntutan mereka.

AMPD menyatakan akan kembali menggelar demonstrasi dan membawa persoalan tersebut ke Kementerian Agama Republik Indonesia apabila tuntutan mereka tidak diindahkan.

Kritik Bukan untuk Mendiskreditkan Pesantren

AMPD menegaskan bahwa aksi dan kritik yang mereka sampaikan tidak bertujuan mendiskreditkan pesantren maupun lembaga pendidikan agama. Sebaliknya, pengawasan yang kuat dinilai penting untuk memastikan pesantren menjadi lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi para santri.

Mereka juga meminta agar setiap dugaan pelanggaran diproses secara adil berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku. Perlindungan identitas korban, pendampingan, serta pemulihan harus menjadi bagian penting dalam penanganan setiap kasus.

Rasyid menilai pengawasan tidak cukup hanya bertumpu pada pemeriksaan administratif. Kemenag perlu memastikan tersedianya saluran pengaduan yang aman dan mudah diakses, melakukan evaluasi secara berkala, serta menjamin setiap laporan ditindaklanjuti secara jelas.

“Yang kami dorong bukan untuk menyudutkan pesantren. Kami ingin ada pengawasan yang benar-benar berjalan dan ada jaminan bahwa santri mendapatkan perlindungan,” pungkas Rasyid.

Aksi pada momentum Hari Santri Nasional ini menempatkan pengawasan lembaga pendidikan keagamaan dan perlindungan santri sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Kemenag Kota Bekasi dituntut menjawab aspirasi mahasiswa melalui langkah konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik kini menanti tindak lanjut atas tuntutan AMPD, terutama terkait penguatan sistem pengawasan, pencegahan kekerasan seksual, dan jaminan perlindungan bagi santri di lingkungan pendidikan keagamaan.

Whatsapp Share Post Telegram
Exit mobile version