LINGKARBEKASI.COM – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang menjelaskan cara mudah melakukan serah terima PSU izin terhadap aset lahan fasum (Fasilitas Umum) berupa Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) untuk para pengembang perumahan dan permukiman.
Pelaku usaha pembangunan perumahan bersubsidi dan komersial di Kota Bekasi harus memahami alur skema perizinan yang sesuai ketentuan yang berlaku.
PSU (Prasarana Sarana Utilitas) sesuai Perwal 74 tahun 2021 tentang Juknis Penyediaan dan penyerahan PSU di Kota Bekasi, adalah kelengkapan dasar, fasilitas dan penunjang fisik lingkungan hunian atau kawasan sesuai standar untuk kebutuhan beraktifitas sesuai fungsinya yang layak, sehat, aman dan nyaman.
Penyediaan PSU oleh pengembang berupa tanah dengan bangunan dan atau tanpa bangunan yang merupakan kewajiban pengembang untuk kemudian diserah terima kan untuk menjadi aset kepada Pemerintah Daerah.
Kebutuhan untuk penyediaan PSU menyesuaikan rasio luas lahan dengan jenis pemanfaatan bangunan yang dilakukan, kebutuhan PSU perumahan tidak sama dengan PSU kawasan industri/perdagangan.
Penyerahan PSU dilakukan paling cepat 1 tahun setelah perumahan terhuni min 80% atau terjual maksimal 50 % dari total hunian yang direncanakan.
Distaru Kota Bekasi dalam keterangan tertulisnya pada Senin (13/11/2023) menjelaskan, ada 2 (dua) kriteria persyaratan dalam penyerahan PSU antara lain;
- Kesesuain lokasi PSU dengan rencana tapak dan atau PPK
- PSU dalam kondisi baik dan berfungsi/terpelihara sesuai peruntukannya.
Syarat serah terima, yaitu terpenuhinya;
- Data Administrasi (berupa identitas pengembang)
- Data Teknis (berupa ijin/rekomendasi yang dipersyaratkan pada saat IMB diproses)
Tips mudah proses serah terima, Datang langsung ke Sekretariat Tim Verifikasi PSU di Distaru, lengkapi data administrasi dan teknis, proaktif dan komunikatif untuk pemenuhan data dan informasi apabila diperlukan. (*)