KAWALI Bekasi Raya Ungkap Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Sampah Perusahaan

LINGKARBEKASI.COM – Bekasi Raya – Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) DPD Bekasi Raya menyoroti dugaan praktik pengelolaan sampah domestik dan sampah area dari salah satu perusahaan, PT Samator, yang diangkut oleh pihak swasta namun diduga tidak dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ppdb2025

KAWALI menyatakan keprihatinan dan kekecewaan atas dugaan tersebut. Meski pengelola sampah swasta diduga telah mengantongi rekomendasi atau surat keterangan (suket), KAWALI menilai praktik di lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran. Sampah yang tidak memiliki nilai ekonomis diduga tidak dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng sebagaimana prosedur yang berlaku.

“Jika benar pihak swasta sudah memiliki rekomendasi, maka seluruh jenis sampah, termasuk yang tidak bernilai ekonomis, seharusnya tetap dibuang ke TPA sesuai ketentuan. Namun, fakta di lapangan justru diduga menunjukkan sebaliknya,” ujar Ketua DPD KAWALI Bekasi Raya, Sofian dalam keterangan rilisnya pada Sabtu (3/1/2026).

Selain itu, KAWALI juga menyoroti maraknya dugaan keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) ilegal yang disinyalir menampung sampah dari perusahaan-perusahaan tertentu. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan pernyataan Dinas Lingkungan Hidup yang sebelumnya menegaskan bahwa pihak swasta pengelola sampah wajib memiliki rekomendasi resmi serta mematuhi prosedur pengelolaan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Tak hanya itu, KAWALI turut menyoroti kinerja UPTD Wilayah 3 Kabupaten Bekasi. Lembaga ini diduga belum menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, mulai dari proses survei saat penerbitan rekomendasi atau suket ke lapak-lapak pengelolaan sampah, hingga lemahnya monitoring terhadap pihak swasta yang telah diberikan izin.

“Kami menduga fungsi monitoring dan pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya, baik terhadap pihak swasta maupun oleh UPTD Wilayah 3 itu sendiri. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan,” tegas KAWALI.

Sebagai penggiat lingkungan dan bagian dari kontrol sosial, KAWALI DPD Bekasi Raya mendesak pemerintah daerah serta instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, memperketat pengawasan, dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.

“Peraturan sudah jelas dibuat pemerintah. Namun jika pengawasan lemah dan terjadi pembiaran, maka kerusakan lingkungan akan terus berulang. Kami akan terus mengawal persoalan ini demi kelestarian lingkungan dan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.