Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora Bekasi

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

LINGKARBEKASI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023.

ppdb2025

Ketiganya yakni MAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AZ mantan Kepala Dispora yang juga pengguna anggaran, serta AM dari pihak swasta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) mengantongi alat bukti yang cukup.

“Ketiganya telah ditahan di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Ryan kepada wartawan, Kamis (15/5/2025) malam.

Kepala Seksi Pidsus, Haryono, menyebutkan proyek pengadaan tersebut bersumber dari dana APBD tahap I senilai Rp4,9 miliar. Dari hasil penyidikan, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar.

“Kerugian dihitung berdasarkan invoice dan perbandingan harga riil oleh ahli,” katanya.

Haryono menjelaskan, AZ diduga mengarahkan penunjukan penyedia kepada PT yang dikelola AM. Selain itu, AZ juga diduga menerima sejumlah fee dari proyek tersebut.

Dalam proses penyidikan, Kejari menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, invoice, serta sampel alat olahraga seperti raket bulutangkis, bola voli, bola sepak, serta perlengkapan silat dan tinju.

“Barang bukti akan diuji untuk memastikan kesesuaian harga dan kualitas dengan kontrak,” tambahnya.

Penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Haryono menegaskan, Kejari tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka tambahan jika ditemukan bukti baru. (*)