LINGKARBEKASI.COM – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot kota Bekasi dalam akun resmi instagramnya mengumumkan akan mengenakan tarif Ppn 10% dari biaya administrasi kepada pelanggannya mulai bulan rekening Februari 2019.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2015 tentang ‘penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai’.
Sementara itu, ketua komisi I DPRD kota Bekasi Chairoman Joewono Putro menyatakan, penggunaan PP 40 tahun 2015 terkait penambahan pajak PPN 10 persen sebagai administrasi bertentangan atau melanggar pasal itu sendiri.
“PP 40 Tahun 2015 justru menyebutkan bahwa salah satu kebutuhan mendasar dalam kehidupan adalah kebutuhan air bersih. Oleh karena itu untuk menjamin ketersediaan air bersih yang sangat dibutuhkan masyarakat berupa air bersih yang belum siap diminum, maupun yang siap diminum, maka perlu diberikan kemudahan perpajakan berupa fasilitas dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai.
Jadi pengenaan PPN 10% oleh PDAM Tirta Patriot bertentangan atau melanggar PP 40 tahun 2015. Untuk itu, DPRD perlu memanggil PDAM Tirta Patriot untuk menjelaskan permasalahan ini, latar belakang dan tindakan korektif yang diperlukan terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan,” ujarnya, Kamis, (28/2/2019)
Dalam akun Instagram PDAM Tirta Patriot diinformasikan sebagai berikut;
“Diinformasikan kepada seluruh pelanggan PDAM Tirta Patriot kota Bekasi, mulai Maret 2019 (bulan rekening Februari 2019) akan dikenakan tarif PPn 10% dari biaya administrasi, berdasarkan pada PP 40 Tahun 2015. Demikian info kami sampaikan, Terimakasih,
Kami juga sudah mencoba mengkonfirmasikan dengan Direksi PDAM Tirta Patriot, Solihat namun yang bersangkutan masih ada tugas di luar kota Bekasi. (lb1)