KND Desak Pemkot Bekasi Segera Bentuk Unit Layanan Disabilitas Amanat Undang-undang

LINGKARBEKASI.COM – Musim PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) bagi para orangtua penyandang disabilitas adalah momen yang sangat mendebarkan, khawatir, bingung, bercampur harapan dan ketakutan.

ppdb2025

Wakil ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND), Deka Kurniawan dalam diskusi publik yang digelar Komunitas Media Online Indonesia (Komodo) Jum’at (24/6/2022) menyatakan tidak bisa dipungkiri faktanya bahwa pendidikan bagi penyandang disabilitas di Indonesia masih belum ramah.

“Persoalan di lapangan menjadi dilema bagi para orangtua. Kalau di sekolah swasta tidak terlalu dominan besar masalah kebingungan orangtua untuk memasukan anaknya sekolah. Tapi yang paling berat adalah di sekolah negeri karena meskipun di negeri ada aturan yang mewajibkan menerima penyandang disabilitas di daerah setempat sesuai dengan jenjang, jalur dan jenis pendidikan tapi pada prakteknya belum diiringi dengan kebijakan konkretnya berupa anggaran,” ujarnya.

Dilema ini, kata Deka harus segera diselesaikan dengan mendorong pemerintah daerah melaksanakan amanah Undang undang.

“Kalau di sekolah umum anak-anak penyandang disabilitas cenderung mendapatkan perlakuan negatif, perundungan, bullying. Jadi orangtua juga khawatir dan cemas. Namun dimasukann ke swasta yang lebih kondusif, guru pendampingnya profesional, ada tenaga ahlinya biayanya mahal maka stresnya jadi berlipat ganda,” jelasnya.

Solusinya, kata Deka yang juga Founder Rumah’ Autis Cagar Foundation, sebagaimana yang sudah dinyatakan dalam Undang-undang koridornya adalah segera dilaksanakan amanat Undang-undang khususnya dalam konteks disabilitas.
“Untuk itu perlu dibuat Unit Layanan Disabilitas (ULD) di dunia pendidikan. Karena ULD ini amanat UU khusus bicara soal pendidikan,” terangnya.

Pasal 40-44 Undang- Undang nomor 8 tahun 2016 semua sudah dijelaskan bagaimana ULD itu yang memegang peranan untuk bisa mengakomodasi para penyandang disabilitas memenuhi hak pendidikannya.

“Peranannya memberikan pendampingan, pelatihan, deteksi dan intervensi dini. Kalau dibandingkan dengan Kalimantan mereka punya SDM yang cukup memadai sehingga mereka bisa mengeluarkan kebijakan anggaran,” ujarnya.

Contoh kasus ada penyandang disabilitas mau masuk SMA sementara belum bisa diterima oleh sekolah terkait belum ada pendampingnya. Sehingga advokasi yang dilakukan adalah pemerintah daerah mengeluarkan anggaran untuk membiayai pendamping.

“Saya berharap Bekasi juga bisa dilakukan seperti itu khususnya bagi para orangtua yang mengalami dilema,” ucapnya.

Untuk bisa sampai pada tingkat menyelenggarakan ULD, kata Deka bagi
lembaga pendidikan harus ada peraturan daerah. Di Bekasi sudah punya nomor 16 tahun 2019 bahkan diawali dengan Perwalnya nomor 58 tahun 2018 tapi pada praktiknya masih sebatas lips service.

“Kita lihat sekarang Bekasi menjadi kota Inklusi namun praktiknya masih belum dirasakan. Kesimpulannya dalam menangani penyandang disabilitas paradigmanya sudah bergeser dari charity base kepada right base sehingga apapun yang terjadi harus, mampu tidak mampu harus disiapkan hak mereka,” lanjutnya.

Hak pendidikan itu berasa pada posisi teratas setelah hak hidup, hak tanpa stigma, hak privasi, hak keadilan dan yang kelima hak pendidikan bahkan lebih mendahului hak beragama karena hak pendidikan lah dia menentukan semuanya.

“Sehingga jika perspektif ini sudah begitu kuat tertanam dalam kebijakan pemerintah daerah harusnya sudah tidak ada lagi masalah. Minggu depan KND akan beraudiensi dengan pemkot Bekasi berharap para penyandang disabilitas bisa bertemu dengan Plt Wali kota,” ungkapnya.

Seri keempat diskusi publik kali ini mengambil tema ‘Dilema Pendidikan Penyandang Disabilitas’. Hadir sebagai narasumber wakil ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND), Deka Kurniawan dan wakil ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly serta dihadiri oleh perwakilan mahasiswa dan pengunjung Balelo Food Garden, Margahayu, Bekasi Timur. (Denis)