LINGKARBEKASI.COM – Wakil Ketua Komisi 1 DPRD kota Bekasi, Eka Widyani Latief setuju dengan pernyataan Lurah Bantargebang, Asep Muylana tidak ada pemilihan ulang terkait proses pemilihan Ketua RW 07, kelurahan Bantargebang, kecamatan Bantargebang, kota Bekasi.

Melalui telepon selulernya politisi perempuan dari komisi 1 Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) bidang pemerintahan dan hukum ini mengatakan dirinya setuju dengan sikap Lurah Bantargebang untuk tidak melakukan pemilihan ulang.
“Saya setuju dengan pernyataan pak Lurah untuk tidak ada pemilihan ulang. Jadi langsung mendiskualifikasi calon yang melakukan (unsur kesengajaan) penyusupan di DPT,” ujarnya kepada lingkarbekasi.com, Jum’at, (22/11/2019) pagi.
Oleh karenanya, kata Eka, maka calon yang lain secara otomatis menjadi ketua RW 07 (karena ada 2 calon).
“Berbeda situasinya jika calon lebih dari 2 orang. Maka harus dilakukan pemilihan ulang tanpa mengikut sertakan calon yang didiskualifikasi,” imbuhnya.
Polemik ini terjadi menyusul laporan dugaan kecurangan yang disinyalir karena adanya warga yang tidak memiliki hak pilih, namun tercantum sebagai pemilih. (dns)