KPK Minta Pemkot Bekasi Ingat Pasal 12B

LINGKARBEKASI.COM – Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen dalam deklarasi mencegah dan menghindari tindak pidana korupsi, hal tersebut di respon baik Direktur Grativikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syarief Hidayat.

ppdb2025

Syarief mengatakan, ada beberapa point komitmen yang di sampaikan Walikota, seperti Tidak menerima suap, tidak menerima Grativikasi, dan tidak melakukan pemerasan. Komitmen tersebut di harapkan tidak hanya dijadikan sebatas seremonial atau basa-basi belaka.

“Itu komitmen yang bagus, dan saya sebagai perwakilan KPK, mendukung apa yang di sampaikan Wali Kota dan Wakil Walikota,” ujar Syarief di Komplek Pemerintah Kota Bekasi, Senin (19/11/2018).

Ia mengingatkan kepada seluruh pejabat negara, apabila mendapatkan hadiah dari beberapa elemen kalangan, maka menurutnya para pejabat mengingat pasal 12B.

 

“Saya sudah sampaikan, kalau Pak Wakil salaman, harus selalu inget 12B. Isi pasal 12B itu terkait Grativikasi. Selama ini orang menerima sesuatu, tidak pernah menghubungkan dengan Grativikasi,” Jelas Syarief.

Menurutnya, hukuman Grativikasi lebih besar dari penerima suap. Ia mengatakan, penerima Grativikasi akan menerima hukumannya minimal 4 tahun dan Maksimal 20 tahun sampai seumur hidup.

“Ini baru pengenalan untuk mereka, kita minta mereka tanamkan 12B nya dulu. Kita ingin membangun budaya anti Grativikasi. Selama ini orang kalau menerima hadiah, pasti di anggap pemberian biasa, padahal bisa masuk di unsur pasal 12B,” katanya.

“Unsur 12B yang pertama Aparatur Sipil Negara (ASN), kedua Menerima sesuatu, Grativikasi itu sesuatu, bisa berupa barang, bisa berupa uang, bisa berupa fasilitas, yang ketiga berkaitan dengan pekerjaan,” tambahnya.

Ia menyatakan, kewenangan KPK di Kota Bekasi dalam kerjasama sudah berjalan. Menurutnya, Unit Pengendali Grativikasi sudah ada di Kota Bekasi dibawah naungan Inspektorat. Syarief berharap, Pemerintah Kota Bekasi tidak menimbulkan Neneng – Neneng berikutnya.

Reporter : Hamzah Muhammad
Editor      : Diena Amalia