Laporan Keuangan Pemkot Bekasi Raih Predikat WDP Plt Wali Kota Bekasi Dinilai Gagal

LINGKARBEKASI.COM – Hasil audit Laporan Keuangan Kota Bekasi tahun 2022, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat menetapkan Kota Bekasi Mendapatkan predikat Wajar Dalam Pengecualian (WDP).

ppdb2025

Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) daerah Kota Bekasi, Rahmad Dani mengatakan hal tersebut merupakan bukti kegagalan Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dalam kepemimpinannya.

“Hasil audit BPK ini adalah bukti kegagalan Plt. Wali Kota Bekasi yang tidak mampu mengelola harta kekayaan Kota Bekasi, terlebih lagi Kota Bekasi dalam kepemimpinan sebelumnya selalu mendapatkan predikat WTP tapi di kepemimpinan Plt Wali Kota hari ini mendapatkan penurunan menjadi WDP,” ujar Rahmad Dani pada Selasa, (6/6/2023)

Dani menambahkan menurut BPK RI perwakilan Jabar predikat WDP yang didapatkan Pemkot Bekasi dikarenakan ketidakmampuan Pemkot Bekasi dalam menyelesaikan masalah pengelolaan aset khususnya di pasar Pondokgede.

“Jelas predikat WDP ini didapatkan karena Pemkot Bekasi tidak mampu menyelesaikan masalah pengelolaan aset seperti yang dikatakan BPK RI, diantaranya aset tanah Pemkot Bekasi yang dibangun diatasnya pasar Pondokgede akan diserahkan Terimakan tahun 2027 kepada Pemkot Bekasi,” katanya.

Hal ini, tambah Dani, Pemkot Bekasi akan berpotensi kehilangan 493 unit bangunan hasil revitalisasi karena perusahaan pengembang sebelumya menjual kepada pengembang yang baru tanpa batas waktu pengelolaan, ditambah lagi Perusahaan pengembang sebelumnya menjaminkan bangunan hasil revitalisasi kepada bank dan dengan status pinjaman macet.

Selain itu, Dani juga menambahkan dalam hasil pemeriksaan tersebut juga ada beberapa aset tanah tetap hasil perolehan tahun 2021 belum dapat diyakini kewajarannya karena kasus pengadaannya belum inkracht.

“Selain permasalahan Pasar Pondokgede ditambah lagi dari hasil pemeriksaan BPK ada beberapa tanah yang belum inkracht pengadaannya diantaranya adalah SDN Bojong Rawalumbu I dan VIII, tanah Polder 202, dan tanah Polder Kranji,” jelasnya.

Terakhir, KAMMI mengingatkan kembali kasus Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdapat kejanggalan pun sampai hari ini belum mendapatkan kejelasan oleh Pemkot Bekasi dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Pemkot Bekasi harus banyak melakukan evaluasi terhadap pengelolaan harta kekayaan daerah dan KAMMI juga beberapa waktu kemarin sempat mengawal kasus PAD Janggal di kota Bekasi yang di duga terdapat uang perjudian, pencucian uang dan penggelapan pajak pun sampai hari ini belum mendapatkan kejelasan dari pihak Pemkot. Kami berharap Plt Wali Kota Bekasi bisa fokus menyelesaikan masalah masalah tersebut,” pungkasnya. (*)