Makan Bergizi Gratis atau Formalitas di Atas Piring?

Oleh: Rizcha Anggy
Aktivis Dakwah Remaja

ppdb2025

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digagas dengan narasi besar: memutus mata rantai stunting dan menyiapkan generasi emas Indonesia. Namun, harapan tersebut berbenturan dengan realitas pahit ketika potret paket makanan MBG di Bekasi viral di media sosial. Dengan anggaran Rp15.000 per anak, publik justru disuguhi menu yang jauh dari standar gizi seimbang—sekadar potongan ubi, pisang, dan susu kental manis (Gobekasi.id, 19/01/2026).

Polemik ini bukan semata soal perut anak-anak yang lapar, melainkan soal amanah negara yang dipertaruhkan di setiap piring makanan. Ketika negara hadir melalui kebijakan publik, maka kualitas pelaksanaannya adalah cermin keseriusan negara dalam mengurus rakyatnya.

Pihak penyelenggara di Bekasi memang telah memberikan klarifikasi, menyebut adanya miskomunikasi dan kekeliruan distribusi, serta menegaskan bahwa menu lengkap tetap disediakan pada kesempatan lain. Namun, bagi publik, penjelasan ini terasa hambar. Sebab, fenomena ubi dan pisang bukanlah insiden tunggal, melainkan gejala dari persoalan struktural yang lebih dalam: rapuhnya eksekusi kebijakan di lapangan.

Lubang Menganga dalam Tata Kelola

Secara rasional, anggaran Rp15.000—jika dikelola secara jujur dan efisien—masih memungkinkan penyediaan menu layak: nasi, protein hewani seperti telur atau ayam, serta sayuran. Ketika yang sampai ke tangan anak-anak justru makanan yang lebih menyerupai kudapan ringan, maka ada lubang besar dalam tata kelola program tersebut.

Kesenjangan ini mengindikasikan masalah serius sejak tahap perencanaan, pengadaan, pengawasan, hingga distribusi. Rantai pelaksanaan yang panjang dan berbelit membuka peluang penurunan kualitas, baik karena kelalaian maupun kepentingan tertentu. Masalah ini terlalu besar jika hanya disederhanakan sebagai “kesalahan teknis”.

Narasi miskomunikasi berpotensi menjadi tameng untuk menutupi akar persoalan: kebijakan yang dijalankan dengan orientasi administratif, bukan kualitas pemenuhan gizi. Dalam banyak program pemerintah, esensi manfaat sering tergerus oleh logika “yang penting program berjalan”, meski dampak riilnya jauh dari tujuan awal.

Reduksi Tanggung Jawab dalam Kacamata Sekuler

Jika dibedah lebih kritis, pola pelaksanaan yang asal jalan ini lahir dari logika kebijakan yang pragmatis dan sekuler. Keberhasilan program diukur secara kuantitatif—berapa paket tersalurkan dan berapa persen anggaran terserap—bukan dari kualitas manfaat yang diterima rakyat.

Dalam kerangka ini, fungsi negara tereduksi menjadi sekadar fasilitator proyek dan pengelola administrasi. Negara kehilangan dimensi tanggung jawab moral dan spiritual. Hak dasar anak atas pangan bergizi terdegradasi menjadi angka statistik dalam laporan pertanggungjawaban.

Padahal, setiap rupiah dari kas negara adalah dana publik yang mengandung amanah besar. Dana itu seharusnya dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan dikorbankan melalui penurunan kualitas pangan atau praktik pengelolaan yang abai terhadap dampak jangka panjang bagi generasi.

Urgensi Ri’ayah: Negara Gagal Mengurus Rakyat

Polemik MBG di Bekasi membuka fakta telanjang kegagalan negara dalam menjalankan fungsi ri’ayah —mengurus urusan rakyat. Pemenuhan gizi anak direduksi menjadi proyek anggaran dan alat pencitraan, bukan kewajiban perlindungan generasi.

Ketika makanan anak-anak jatuh pada standar ubi, pisang, dan susu kental manis, ini bukan sekadar salah distribusi. Ini adalah bukti rusaknya sistem pengelolaan kebijakan publik. Negara sejatinya tidak kekurangan anggaran, tetapi kehilangan orientasi amanah. Pengawasan lemah, standar kualitas diturunkan, dan keselamatan generasi dikorbankan demi efisiensi administratif.

Menstandarisasi Kemaslahatan, Bukan Formalitas

Standar gizi tidak akan pernah tegak selama pelayanan publik tunduk pada logika proyek, pasar, dan politik elektoral. Pengawasan tidak akan pernah tegas jika kebijakan diperlakukan sebagai komoditas, bukan amanah.

Karena itu, solusi persoalan ini tidak cukup dengan evaluasi teknis, perbaikan SOP, atau reshuffle pejabat. Persoalannya bersifat sistemik. Hanya sistem Islam yang mewajibkan negara mengurus rakyat sebagai amanah syariat, bukan sekadar kewenangan administratif. Dalam Islam, penguasa wajib menjamin pemenuhan pangan generasi secara langsung, transparan, dan tanpa kompromi kualitas—karena kelalaian adalah dosa, bukan sekadar pelanggaran prosedur.

Selama sistem sekuler kapitalistik tetap dipertahankan, program gizi akan terus melahirkan ironi. Maka, penyelamatan generasi tidak membutuhkan tambal sulam kebijakan, melainkan penegakan sistem Islam secara menyeluruh.