Ombudsman Desak BPN Kota Bekasi Berikan Penjelasan ke Publik Terkait Realisasi PTSL di Pondokgede yang Lambat

LINGKARBEKASI.COM – Lambatnya pelayanan Kantah ATR/BPN Kota Bekasi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 di kecamatan Pondokgede menjadi sorotan oleh lembaga Ombudsman RI dalam hal ini Ombudsman Jakarta Raya. Kendala pelayanan yang lambat tersebut terkait percepatan penerbitan alas hak (sertifikat) milik penerima program PTSL sebutan dari Prona sebelumnya tersebut yang belum juga terealisasi dengan baik kepada masyarakat penerima.

ppdb2025

Sebanyak 25 ribu kuota sertifikat program PTSL untuk kecamatan Pondokgede digelontorkan oleh Kantah Kota Bekasi sejak awal tahun 2021. Namun hingga sekarang belum mencapai 10 persen dari total 25 ribu sertifikat yang jadi diserahkan ke warga.

Terkait keterlambatan penerbitan alas hak melalui program PTSL 2021 khususnya di kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, mengatakan agar Kantah Kota Bekasi menyampaikan kendala yang dihadapinya kepada publik secara transparan.

Menurut Teguh, PTSL memang menjadi beban berat bagi kantah manapun, dan BPN memang harus mengedepankan prinsip kehati-hatian selain percepatan penerbitan alas hak melalui program PTSL tersebut. “Ini jadi pertanyaan kami (ombudsman.red), dan juga menjadi perhatian kami juga soal keterlambatan PTSL disana,” terangnya, Jum’at (1/10/2021).

“Namun Kantah Kota Bekasi juga perlu menyampaikannya kepada publik terkait keterlambatannya tersebut karena hal itu sudah ada dalam maklumat pelayanan mereka kepada masyarakat selain maklumat lainnya,” terang Teguh.

Padahal pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2021 kemarin (24/9) yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Bekasi, dengan melakukan apel bersama dengan seluruh jajaran staf Kantah ATR/BPN Kota Bekasi dan dihadiri juga oleh lurah serta para pengurus Pokmas di beberapa wilayah, juga hadir Wakil Wali kota Bekasi, Tri Adhianto.

Pihak Kantah Kota Bekasi memberikan secara simbolis untuk masing-masing Pokmas kelurahan sekecamatan Pondokgede yang hadir sebanyak dua sertifikat, padahal menurut pengakuan RW-RW kecamatan Pondokgede diawal program PTSL 2021 bergulir pihak Kantah setempat berjanji secepatnya di bulan ini sertifikatnya terealisasi maksimal kepada warga namun kenyataannya tidak.

“Janji pihak Kantah Kota Bekasi itu cuma sekedar janji mungkin, kita (RW.red) yang di tagih warga penerima program PTSL. Padahal pada rapat musyawarah sebelum program itu berjalan pihak Kantah kota Bekasi janji bulan Agustus hingga Oktober ini terealisasi maksimal, jangankan maksimal bang, 1 persennya aja belum,” ungkap beberapa Ketua RW di Pondokgede. (Yud)