OTT Bupati Bekasi: Ketika Sensasi Kasus Menggantikan Perbaikan Sistem

Oleh: Ariyana Lasanti
(Aktivis Muslimah Bekasi)

ppdb2025

Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis malam, 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sekitar sepuluh orang dan menyegel ruang kerja Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai bagian dari proses penyidikan. Penindakan ini kembali menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret kasus korupsi.

Sejumlah media melaporkan bahwa salah satu pihak yang turut diamankan adalah ayah dari Bupati Bekasi. OTT tersebut diduga berkaitan dengan transaksi ilegal dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintah daerah. KPK menyatakan akan mengumumkan status hukum para pihak yang terjaring dalam waktu 1×24 jam.

Kasus ini bukan peristiwa tunggal. Kabupaten Bekasi kembali tercoreng oleh praktik korupsi di level pimpinan daerah. Publik masih mengingat kasus korupsi perizinan proyek Meikarta pada 2018 yang menyeret Bupati Bekasi saat itu, Neneng Hasanah Yasin. Pada Mei 2019, Neneng divonis enam tahun penjara, didenda Rp250 juta, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun. Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi di Bekasi bersifat berulang dan belum terselesaikan secara sistemik.

Operasi Tangkap Tangan sendiri merupakan mekanisme penindakan hukum yang dilakukan KPK untuk menangkap pelaku tindak pidana korupsi secara langsung, seperti dalam kasus suap atau gratifikasi. Namun, maraknya OTT justru memperlihatkan satu realitas pahit: jabatan politik masih kerap diperlakukan sebagai komoditas kekuasaan, bukan amanah pelayanan publik. Kekuasaan dijalankan dalam jejaring patronase dan konflik kepentingan, di mana relasi keluarga, pengusaha, dan elite politik saling mengunci ruang kebijakan.

Negara tampak lemah dalam pengawasan internal, tetapi reaktif ketika skandal telah mencuat ke ruang publik. Masifnya pemberitaan OTT kerap menciptakan ilusi penegakan hukum. Drama penangkapan, penyegelan ruang kerja, dan figur elite yang diborgol menyita perhatian publik, namun jarang diiringi pembahasan serius mengenai akar persoalan. Buruknya tata kelola anggaran, arah kebijakan pembangunan yang sarat kepentingan, serta struktur korupsi sistemik sering kali luput dari sorotan.

Dominasi narasi elite semacam ini secara perlahan menggeser penderitaan rakyat ke pinggiran. Krisis ekologis, kegagalan mitigasi bencana, serta kesenjangan kesejahteraan hanya menjadi latar belakang, bukan dipahami sebagai konsekuensi langsung dari rusaknya tata kelola dan kebijakan publik. Pola ini berbahaya karena menormalkan krisis rakyat dalam kesadaran kolektif, seolah korupsi hanyalah peristiwa insidental, bukan penyakit sistemik.

Dalam perspektif Islam, kekuasaan bukan simbol prestise, melainkan amanah syar’i yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (HR. Bukhari). Kepemimpinan tidak dipahami sebagai kontrak politik atau komoditas kekuasaan, melainkan tanggung jawab besar untuk mengurus urusan umat.

Islam menempatkan negara sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang wajib menjamin keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan dari segala bentuk kerusakan. Korupsi dipandang sebagai pengkhianatan amanah dan kejahatan besar terhadap harta publik. Karena itu, suburnya praktik korupsi tidak dapat dilepaskan dari sistem sekuler-kapitalistik yang memisahkan agama dari kekuasaan, sehingga hukum kerap tunduk pada kepentingan elite dan oligarki.

Solusi mendasar hanya dapat diwujudkan melalui penerapan Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk politik, ekonomi, hukum, dan media. Dalam sistem Islam, pengawasan dilakukan secara preventif melalui mekanisme hisbah, yakni amar ma’ruf nahi munkar. Media pun berfungsi sebagai pengoreksi kekuasaan dan penjaga kepentingan umat, bukan sekadar pemburu sensasi kasus.

Selain itu, Islam menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku risywah (suap), penggelapan harta publik, dan pengkhianatan amanah tanpa pandang jabatan. Penegakan hukum tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga mencegah agar kejahatan serupa tidak terus berulang. Dengan sistem yang berlandaskan syariat, kekuasaan tidak lagi menjadi ladang korupsi, melainkan sarana pelayanan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Wallahu a’lam bish-shawab.