Petani dan Warga Geram, Pengembang Perum Sayap Emas Residence Abai Soal pembongkaran Irigasi Persawahan Sentiong

Dugaan Pembongkaran dan perubahan irigasi persawahan Sentiong oleh Pengembang Sayap Emas Residence berbuntut kekesalan warga dan petani. Pasalnya Pengembang diduga membongkar dan mengubah Irigasi Pengairan Pertanian Agar Perumahan tidak banjir.

Dikutip Laman Beranda Facebook Video Seorang warga Desa Sriamur Berinisial AJS yang mengeluhkan perkerjaan bangunan Irigasi pertanian yang dilakukan Pengembang Sayap Emas residence yang Berlokasi di Irigasi Persawahan Sentiong.

Dari laman FB tersebut AJS Menyebut agar pemerintah setempat melakukan tindakan kontrol terhadap kegiatan yang dilakukan Pengembang Karena diduga belum selesai, juga karena dinilai mengganggu aktivitas masyarakat khususnya petani.

AJS juga menyebut nama pengembang di video agar pengembang segera menyelesaikan perbaikan saluran irigasi tersebut seperti fungsinya semula.

“Pihak pengembang jangan hanya bisanya membongkar saja lalu tidak menyelesaikan perbaikan sesuai fungsinya hingga menggangu kegiatan petani dan warga yang melakukan aktivitas di tempat tersebut,” Keluh AJS Dengan nada geram saat ditemui di lokasi.

Setelah melakukan pemantauan lokasi kami menemukan pembangunan bekas Pintu Air Irigasi yang telah dibangun ulang namun belum selesai dan menyebabkan akses petani hanya menggunakan jembatan darurat hal ini yang dikeluhkan seorang warga inisial AJS.

Dikeluhkan juga Oleh AU (petani) yang tidak Ingin disebutkan namanya saat dimintai Penjelasan di lokasi, “Kalau lagi musim hujan yang berasa banget apalagi bareng musim banjir sawah kami kerendam akibat saluran irigasi tidak lancar apalagi kalau baru tanduran pada kuning kerendam semenjak mulai ada perumahan aliran air jadi terganggu apalagi sampai proyek pengurukan Lanjut nanti mah kampung juga banjir kalau Irigasi makin lama makin kecil.
Mau gimana lag, Mas, petani bingung harus berbuat apa? Kita mah penggarap garapan yang dulunya tanah TKD sekarang kan udah dibebasin oleh Perusahaan Itu udah dipatok-patokin Ya Pasrah,” katanya.

Dikonfirmasi via telepon, Ketua LSM FORBEST, Karta Wijaya Terkait tanggapannya dan solusi atas keluhan masyarakat tersebut.

“Kami dari FORBEST tentunya sangat menyayangkan atas respons pemerintah setempat atas keluhan masyarakat sampai-sampai dibagikan di Media Sosial . Oleh karena Itu pemerintah Daerah harus menindaklanjuti keluhan masyarakat dan Petani. Dan mungkin pemerintah Daerah Setempat belum mengetahui keluhan masyarakatnya. Oleh karena Itu kita akan sampaikan ke Pemda setempat melalui Kecamatan. Bagaimanapun Keluhan Masyarakat tentang irigasi Ini penting,” ujarnya.

Karena bagaimanapun bicara tentang irigasi Yang Ada di Indonesia telah diatur Oleh PP No 77 Tahun 2001 Seperti;

BAB I Pasal 2&3 Fungsi Irigasi

“2 irigasi diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh,terpadu dan berwawasan lingkungan untuk meninggkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani”

BAB VIII Pasal 34 Point 3

“Dilarang Mendirikan Merubah Ataupun Membongkar Bangunan-Bangunan Lain Yang Berada Di Dalam,Diatas, maupun yang melintasi saluran irigasi, Kecuali dengan Izin Pemerintah Daerah Yang Bersangkutan”

Tentuntanya dari peratuaran yang berlaku apabila ada perusahaan atau perorangan yang melakukan perubahan /perbaikan Irigasi secara pribadi ada mekanisme yang harus ditempuh dengan seizin pemerintah Daerah terkait.

“Apalagi Ini dilakukan oleh pngembang Perumahan yang bergerak mencari provit jangan kepentingan Pengembang ini mengenyampingkan kepentingan sosial/masyarakat. Dan kami berharap pemerintah daerah dari tingkat bawah sampai daerah setempat berkerja Cerdas dan tegas saat mengeluarkan Izin perumahan harus sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kami Juga Menghibau Kepada Pemerintah Daerah Dan Pihak PJT Untuk Segera Melakukan Fungsi AUDIT Pengelolaan Irigasi dan Manajemen Aset Irigasi Sesuai Perintah PP No 77 2001 BAB XI Dan BAB XII Karena Di Duga Ada banyak tanah pengairan irigasi Di Kab. Bekasi Khususnya di Tambun Utara yang dimanfaatkan untuk akses perumahan yang bertentangan dengan fungsi Irigasi Dalan PP No 77 2001” Tandasnya.

Sampai berita Ini diterbitkan Pihak Pengembang Tidak Merespons Saat Team Suara Kesatuan Hubungi melalui telepon. (*)

Exit mobile version