LINGKARBEKASI.COM – Perkembangan teknologi internet telah banyak memudahkan kita dalam beraktivitas dan memenuhi berbagai kebutuhan. Mulai dari aktivitas berbelanja yang bisa dilakukan cukup dari gadget di tangan, aktivitas membayar berbagai tagihan rutin yang bisa dilakukan dari mana saja, dan lain sebagainya.

Salah satu hal yang juga marak seiring perkembangan teknologi internet adalah membludaknya penawaran-penawaran pinjaman online. Bila dahulu mengakses pinjaman uang tunai hanya terbatas disediakan oleh bank, pegadaian atau koperasi, maka kini, meminjam uang bisa semudah berbelanja online.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menyebut praktik bisnis pinjaman online (pinjol) terus merebak bahkan masif. Pemerintah pun berbangga, menepuk dada. Namun, di sisi lain, seperti disebut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, ribuan konsumen merana, menjadi korban pinjol.
Manakala pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih lemah, plus literasi financial technology (kerap disingkat fintek) konsumen juga rendah, maka konsumen harus mewaspadai jeratan pinjaman online.
Beberapa poin yang harus diwaspadai konsumen sebelum bertransaksi dengan pinjol adalah :
- Jangan tergiur oleh bujuk rayu, iklan/promosi pinjol. Pastikan Anda bertransaksi dengan pinjol karena emergency saja;
- Pastikan Anda telah membaca dengan cermat/seksama dan memahami semua ketentuan/peraturan teknis yang dibuat oleh pinjaman online;
- Pastikan Anda bertransaksi dengan pinjol yang sah (terdaftar di OJK). Saat ini terdapat 300-an pinjaman online beroperasi di Indonesia, tetapi yang berizin hanya 70-an saja;
- Pastikan Anda mengetahui cara pembayaran, cara penagihan, besaran denda harian, dan besaran komisi/bunga;
- Jangan pernah Anda menunggak dan atau melewati jatuh tempo pembayaran. Kecuali Anda ingin terjerat utang bunga berbunga yang mencekik leher;
- Pilihlah pinjaman online dengan besaran bunga/komisi dan denda harian yang paling rendah/paling kecil;
- Segera laporkan (ke OJK/polisi) jika terjadi dugaan penyadapan/ penyalahgunaan data pribadi secara berlebihan dan atau teror fisik oleh pinjol;
Tulus Abadi menambah, “Dan waspadalah! Pinjaman online akan menyadap seluruh data pribadi yang ada pada telepon seluler Anda: mulai nomor telepon teman/saudara/atasan, bahkan photo pribadi Anda. Data pribadi inilah yang akan dijadikan alat untuk menekan/menteror Anda, jika Anda menunggak/telat bayar utang. Demikian. Hindari jeratan pinjol!” Pungkasnya.
Sumber : Lingkar Bekasi
Editor : Diena Amalia