LINGKARBEKASI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp4,7 miliar.

Proyek pengadaan alat olahraga tersebut diusulkan dua kali pada tahun anggaran 2023, yakni melalui APBD murni dan APBD Perubahan, masing-masing sebesar Rp5 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kejanggalan dalam penganggaran pada APBD Perubahan 2023. BPK kemudian merekomendasikan agar Dispora Kota Bekasi mengembalikan kekurangan pembayaran senilai Rp4,7 miliar. Namun, hingga batas waktu 60 hari yang ditentukan, pengembalian tersebut belum dilakukan oleh para pihak yang bertanggung jawab.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi, Haryono, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa anggaran tersebut merupakan bagian dari rencana kerja jangka menengah (Renja) Dispora dan bukan berasal dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.
“Yang pertama berasal dari APBD murni sebesar Rp5 miliar, dan yang kedua dari APBD hasil bagi pajak,” kata Haryono, Kamis (15/5/2025).
Terkait dugaan keterlibatan legislatif, Kejari Bekasi mengaku telah memeriksa dua anggota DPRD Kota Bekasi sebagai saksi dalam kasus ini. (*)


