LINGKARBEKASI.COM – Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Rizki Topananda, menegaskan bahwa penundaan pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) telah mendapat kejelasan. Setelah sempat tertunda hingga Maret 2026, kini pengangkatan dan pengesahan SK akan dipercepat hingga Oktober 2025.

Dalam wawancara di Kantor DPRD Kota Bekasi, Rizki menyampaikan bahwa CPPPK yang telah dinyatakan lulus sebenarnya sudah memiliki kejelasan status. Hanya saja, pengangkatan resmi mereka mengalami penundaan.
“Bagi teman-teman CPPPK yang tempo hari dinyatakan lulus, sebenarnya kejelasan statusnya sudah ada. Tinggal pengangkatan dan pengesahan SK yang awalnya Maret 2025, namun sempat ditunda ke Maret 2026,” ujar Rizki kepada lingkarbekasi.com Senin, (17/3/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DPRD Kota Bekasi melalui Komisi I telah menggelar audiensi bersama perwakilan aliansi dan gabungan CPPPK dari Kota Bekasi. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah usulan telah disampaikan ke pemerintah pusat.
“Kami sudah sampaikan beberapa hal dalam audiensi tersebut. Alhamdulillah, minggu ini ada pengumuman percepatan hingga Oktober 2025. CASN juga akan dimaksimalkan di bulan Juli agar mendapatkan hasil terbaik bagi semua,” tambahnya.
Menurut Rizki, dalam audiensi tersebut, CPPPK meminta kepastian mengenai penerbitan SK, waktu pengangkatan, serta kejelasan mengenai penggajian, kesejahteraan, dan jenjang karir mereka ke depan.
Ia juga memastikan bahwa meskipun SK resmi belum diterbitkan, status kerja CPPPK tetap berjalan on the track sesuai dengan bidang kerja masing-masing. Di Kota Bekasi, tenaga honorer atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang nantinya akan menjadi PPPK juga masih bekerja sesuai tugasnya.
Dengan adanya percepatan ini, diharapkan CPPPK yang telah lulus bisa segera mendapatkan kepastian status dan hak-haknya dalam waktu dekat.
(ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)