LINGKARBEKASI.COM – Pasca penandatanganan Keputusan DPRD terkait penugasan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna 31 Maret lalu, seluruh komisi di DPRD Kota Bekasi bergerak cepat menjalankan fungsi pengawasan.
Komisi I, II, III, dan IV secara masif melaksanakan uji petik serta peninjauan lapangan guna memastikan kesesuaian antara laporan dalam dokumen LKPJ dengan realisasi fisik serta serapan anggaran di lapangan.
Rangkaian pengawasan dimulai pada Rabu, 8 April 2026. Komisi III yang dipimpin H. Arif Rahman Hakim, S.H. melakukan peninjauan terhadap fasilitas kerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Fokus pengawasan diarahkan pada evaluasi capaian pendapatan tahun 2025 serta dialog dengan jajaran direksi untuk mendorong optimalisasi pelayanan publik.
Pada hari yang sama, Komisi IV di bawah kepemimpinan Adelia, S.H., M.M. melaksanakan uji petik di RSUD Chasbullah Abdulmadjid. Peninjauan ini menitikberatkan pada kualitas layanan kesehatan, ketersediaan sarana dan prasarana medis, serta efektivitas penyerapan anggaran sektor kesehatan tahun 2025.
Memasuki pekan kedua April, tepatnya Senin, 13 April 2026, seluruh komisi secara serentak memperluas cakupan uji petik terhadap mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Komisi I memfokuskan pengawasan pada realisasi belanja OPD tahun 2025 melalui pendalaman bersama BKPSDM dan DPMPTSP Kota Bekasi.
Komisi II yang dipimpin Latu Har Hary, S.Sn (Ketua), Yenny Kristianti, S.E. (Wakil Ketua), dan Dr. Hj. Evi Mafriningsianti (Sekretaris), meninjau progres pembangunan di DBMSDA dan DLH. Terkait ketidakhadiran Disperkimtan, komisi menegaskan akan menjadwalkan ulang agenda pembahasan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Komisi IV kembali melanjutkan pengawasan dengan mengunjungi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora). Ketua Komisi IV menegaskan pentingnya akuntabilitas, khususnya pada sektor pelayanan dasar.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa uji petik merupakan mandat konstitusional yang harus dijalankan secara menyeluruh.
“Kami tidak hanya menerima laporan di atas kertas. Penugasan komisi-komisi ini adalah instrumen untuk memastikan setiap rupiah APBD 2025 benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Hasil uji petik dan peninjauan lapangan tersebut akan dihimpun menjadi rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi ini akan menjadi bahan perbaikan kinerja pemerintah daerah serta disampaikan kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri setelah Rapat Paripurna mendatang. (*)
