LINGKARBEKASI.COM – Anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ushtuchri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku telah menerima Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/7894/Dinkes terkait pemberhentian sementara program Jamkesda KS-NIK terhitung mulai Januari tahun 2020.

Politisi PKB ini juga berharap hal ini harus segera dikomunikasikan dengan DPRD kota Bekasi utamanya komisi 4 guna menjawab pertanyaan pertanyaan masyarakat penerima manfaat KS-NIK selama ini.
“Seyogyanya segera ditembuskan atau dibicarakan dengan DPRD setelah ini, karena waktunya juga sangat pendek tinggal beberapa hari lagi, sehingga pertanyaan pertanyaan di publik itu harus dijawab lewat DPRD. Saya berharap komisi 4 nantinya yang akan menindaklanjutinya,” ujarnya kepada lingkarbekasi.com lewat selulernya, Sabtu (7/12/2019)
Karena menyangkut hajat orang banyak persoalan ini mestinya selesai sebelum ketok palu kemarin, karena memang dinamikanya masih tinggi akhirnya dipending. Surat rekomendasi KPK pun per 29 November tidak cukup waktu kita.
“Jadi saya kira langkah langkah itu harus dirumuskan bersama antara Wali Kota dengan DPRD jangan sampai kepeleset lagi. Dan yang jelas perda KS pun harus di review karena sudah tidak relevan lagi,” sambungnya.
Kita akan lihat nanti apakah akan dihapus perdanya karena akan ada antisipasinya nanti. Sebagai antisipasinya pemerintah kota Bekasi harus duduk bersama dengan DPRD sebagai wakil masyarakat
Saya kira ada niat baik dari eksekutif untuk menghentikan program Jamkesda KS-NIK, sehingga tidak lagi menunggu evaluasi dari Gubernur Provinsi Jawa Barat. Tinggal penyesuaiannya, di APBD juga tidak berubah karena KUA-PPAS nya juga sudah dikunci dari periode yang lalu, sehingga harus ada penyesuaian seperti apa, jadi apa, itu perlu pembahasan dan duduk bersama
Intinya niat baik untuk membantu orang yang tidak mampu itu yang sebetulnya filosofi itu yang mau kita tangkap.
Lalu kemanakah anggaran itu berlabuh nantinya itulah yang mau kita bicarakan. Maka Integrasi langsung dengan BPJS, karena memang hitung hitungannya memang kalo PNS, TNI/Polri, Pekerja yang menerima upah kemudian dibayarkan BPJS nya oleh perusahaan atau majikan tidak perlu lagi di cover, tinggal berapa sisanya dan berapa hitung hitungannya saya kira datanya harus dicocokin dan baru selanjutnya bicara soal penyesuaian.
“Wali Kota tidak boleh gegabah karena ini menyangkut 300 miliyar lebih dan menyangkut 2.4 juta warga kota Bekasi, oleh karenanya Wali Kota harus duduk bersama dengan DPRD,” pungkasnya. (denis)