2889 Bidang Aset Tanah Pemkot Bekasi Tak Bersertifikat, DPRD: Berpotensi Disalahgunakan

2889 Bidang Aset Tanah Pemkot Bekasi Tak Bersertifikat, DPRD: Berpotensi Disalahgunakan

LINGKARBEKASI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pemerintah kota Bekasi. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah di terima oleh DPRD pada rapat Paripurna kemarin, menurut anggota dewan dari Fraksi PKS, Syaifudin yang juga Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, secara administrasi laporan keuangan dinilai wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK namun di dalamnya ada beberapa catatan terkait dengan hasil audit laporan keuangan pemerintah daerah tersebut.

“Ada beberapa catatan yang perlu kita kritisi sebagai masukan bagi Pemkot Bekasi. Satu hal yang menjadi sorotan Badan Anggaran DPRD yaitu terkait masih banyaknya temuan dari hasil pemeriksaan BPK, di antaranya terkait pengelolaan dan penatausahaan aset yang dimiliki oleh pemkot Bekasi di tahun 2020 dinilai belum tertib dan bermasalah. Ini menjadi persoalan serius,” ujarnya kepada LINGKARBEKASI, Jum’at (4/5/2021)

Menurut Syaifudin, adanya temuan aset tetap berupa 2889 bidang tanah atau seluas 9.347.001 m³ yang belum memiliki sertifikat menunjukkan masih banyak masalah atas identifikasi kepemilikan dan pengelolaan tanah aset milik Pemkot Bekasi.

Hal tersebut menurut politisi PKS ini tidak selaras dengan apa yang diperintahkan dalam Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Agar supaya Penatausahaan dan Pengelolaan aset milik Pemkot dilakukan secara tertib dan teregistrasi dengan baik. Baik dalam pengelolaan administrasi, status kepemilikan ataupun pemanfaatannya .

“Sangat dimungkinkan bila ini tidak ada pembenahan serius akan terjadi sengketa atas aset tetap Pemkot , termasuk apabila tidak dikelola dengan baik dan status kepemilikan yang jelas maka, akan berpotensi dikelola oleh pihak lain ataupun berpotensi berpindah tangan kepada pihak lain yang tidak bertanggungjawab dan untuk kepentingan pribadi atau hal lainnya,” imbuhnya.

Sebetulnya, kata dia, Pemkot Bekasi bisa mengoptimalkan potensi keberadaan aset-aset pemerintah daerah tersebut ketika dikelola dan di-<em>maping</em> dengan baik, punya alamat dan identitas yang jelas, bisa dioptimalkan peruntukannya untuk menunjang kebutuhan atau kesejahteraan masyarakat, baik dikelola untuk fasos fasum, lapangan, taman hijau, sarana olahraga bagi kebutuhan masyarakat kota Bekasi.

“Oleh karena itu saya selaku Anggota Banggar DPRD kota Bekasi mendesak Pemkot Bekasi melalui Sekda ataupun BPKAD untuk segera melakukan kordinasi dan inventarisasi aset aset dengan baik.
Peningkatan pengawasan dan pengendalian untuk menjamin tertib administrasi, status kepemilikan dan keberadaan juga pengelolaan atas aset-aset yang dikelola oleh Pemkot Bekasi,” pungkasnya. (Denis)

Exit mobile version