7 Rekomendasi Penting Legislatif Untuk Pemkot Bekasi

LINGKARBEKASI.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi memberikan tujuh rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh eksekutif dalam melaksanakan APBD 2022.

ppdb2025

Anggota Banggar DPRD Kota Bekasi, Syaifudin mengatakan, salah satu dikeluarkannya rekomendasi adalah karena kurang optimalnya pemerintah kota dalam beberapa aspek kinerja sejumlah OPD dalam tahun anggaran 2021.

“Rekomendasi ini sebagai poin penting untuk dilaksanakan oleh Pemkot Bekasi dalam rangka mengelola dan menjalankan APBD 2022 kedepan,” ujarnya kepada Suarakarya.id, Kamis (9/12/2021).

Rekomendasi ini dikeluarkan bersamaan dengan pengesahan APBD 2022 oleh DPRD Kota Bekasi pada 29 November 2021.

Adapun tujuh rekomendasi DPRD untuk Pemkot Bekasi sebagai berikut:

Pertama, dalam hal Belanja Hibah. Banggar DPRD Kota Bekasi meminta agar Pemkot Bekasi melakukan perbaikan mekanisme pemberian hibah, yaitu dari perencanaan, penganggaran, penyaluran sampai dengan pertanggungjawaban.

Kedua, dalam penyusunan RKPD, Banggar DPRD Kota Bekasi meminta agar dibuatkan mekanisme yang jelas, efektif dan terukur, sehingga rencana pembangunan dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pencapaian target pembangunan Daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Ketiga, DPRD Kota Bekasi mendorong percepatan penyampaian LKPD hasil audit BPK oleh Pemkot Bekasi kepada DPRD agar segera dilakukan percepatan pembahasan LKPD, sehingga pemanfaatan SILPA 2021 dan percepatan pembahasan APBD-P 2022.

Keempat, Banggar DPRD Kota Bekasi meminta Pemkot Bekasi khususnya Badan Kesbangpol, untuk menuntaskan penyesuaian bantuan keuangan kepada partai politik berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dikategorikan sangat tinggi.

Kelima, untuk menyelesaikan persoalan terkait aset daerah, Banggar DPRD Kota Bekasi mendorong agar dilakukan pendampingan oleh Komisi I DPRD Kota Bekasi. Hal itu berkenaan dengan tindaklanjut pensertifikatan aset daerah yang belum seluruhnya terlaksana, yaitu dari 700 lebih aset yang harus bersertifikat, namun aru terealisasi 186 aset bersertifikat dengan berkoordinasi dengan Kantor ATR BPN Kota Bekasi.

Keenam, DPRD Kota Bekasi mendorong agar Pemkot Bekasi mengoptimalkan penggunaan SIPD dalam integrasi sistem perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah, dengan melakukan konsultasi ke Kemendagri secara intensif termasuk kendala yang dihadapi terkait sistem, nomenklatur dan uploading sehingga mampu mendukung seluruh proses penyelenggaraan pembangunan mulai dari tahapan Musrenbang maupun hasil pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

Ketujuh, mendorong Inspektorat Kota Bekasi menjalankan peran yang sangat strategis dalam membantu pengawasan DPRD, untuk secara rutin dapat menyampaikan review pelaksanaan APBD per triwulan kepada DPRD.

“Tujuan dari rekomendasi ini, harapannya beriringan bisa ditindaklanjuti oleh Pemkot Bekasi dalam melaksanakan APBD 2022,” kata Syaifudin menegaskan. ***