Satukan Persepsi, Bawaslu Kota Bekasi Rakor dengan Parpol dan Stekholder Jelang Kampanye

ppdb2025

LINGKARBEKASI.COM – Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Muhamad Sodikin menyatakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Masa Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bertujuan untuk menyamakan persepsi.

“Bawaslu Kota Bekasi hari ini melaksanakan Rapat Koordinasi dengan peserta pemilu dan seluruh stakeholder, tujuannya untuk menyamakan persepsi persiapan tahapan kampanye,” ujarnya kepada lingkarbekasi.com di Hotel Amaroossa Grande, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jum’at sore (24/11/2023).

“Ada beberapa poin yang disampaikan antara lain aturan atau larangan yang tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu baik partai politik maupun calon legislatif, baik DPR RI, DPRD Tingkat I maupun Tingkat II,” imbuhnya.

Terkait kesiapan stekholder dalam melakukan penegakkan hukum, Bawaslu, kata Sodikin, terlebih dulu menyiapkan norma dan apa apa saja yang tidak boleh dilakukan.

“Memang kebanyakan pelanggaran terjadi berupa pidana pemilu, money politik. Selain itu juga soal isu SARA dan berita/informasi hoax dan yang tidak kalah penting saya kira soal netralitas ASN,” jelasnya.

Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh 18 Partai Politik peserta pemilu, KPU Kota Bekasi, Kesbangpol, Dishub, Satpol PP, Kapolres, Kejaksaan, Gakkumdu, Panwascam dan Pemantau Pemilu yang terdaftar di Kota Bekasi.

Target Bawaslu adalah prinsip kesetaraan artinya semua memiliki hak yang sama, pemilu ini harus dijalankan dengan riang gembira dan semua peserta dilakukan secara adil.

“Kalau dikatakan tidak ada pelanggaran juga tidak mungkin, tetapi kita bisa menyampaikan kepada seluruh peserta mengenai aturan dan larangan yang tidak boleh dilakukan pada saat kampanye,” katanya.

Harapannya adalah kampanye Pemilu 2024 di Kota Bekasi berjalan dengan lancar, sukses dan damai serta kondusif. Maka peserta pemilu diminta untuk tidak melakukan pelanggaran pemilu. (Denis)