Dari Candaan ke Pelecehan: Krisis Moral di Dunia Akademik

Oleh: Aulia Al-Fath
(Aktivis Dakwah Remaja)

ppdb2025

 

Viral di media sosial sebuah percakapan bernada pelecehan seksual dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Percakapan tersebut memuat komentar tidak pantas yang menjadikan mahasiswi sebagai objek seksual. Kasus ini menuai kecaman publik karena terjadi di lingkungan akademik yang semestinya menjunjung tinggi etika dan intelektualitas.

Dilansir dari Detik.com (14/4/2026), kasus ini bermula dari beredarnya tangkapan layar yang diduga melibatkan sejumlah mahasiswa FHUI. Dalam percakapan tersebut, ditemukan ujaran bernada mesum yang merendahkan perempuan. Pihak kampus kini tengah mengusut kasus ini untuk mengidentifikasi pelaku dan menjatuhkan sanksi yang sesuai.

Fenomena ini bukanlah yang pertama. Pelecehan seksual, baik verbal maupun fisik, kerap terjadi di lingkungan kampus. Ironisnya, ruang yang seharusnya aman justru menjadi tempat suburnya perilaku tidak bermoral.

Kasus ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar “candaan kebablasan” atau perilaku oknum. Ia mencerminkan persoalan yang lebih mendasar: krisis moral. Dalam perspektif sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, standar baik dan buruk kerap ditentukan oleh kesepakatan sosial yang relatif. Akibatnya, batas antara humor dan pelecehan menjadi kabur. Apa yang dianggap “bercanda” oleh sebagian orang bisa menjadi bentuk perendahan martabat bagi pihak lain. Tanpa standar moral yang kokoh, penyimpangan mudah dinormalisasi.

Budaya populer turut memperparah keadaan. Perempuan sering direduksi menjadi objek visual dan seksual dalam media, hiburan, hingga media sosial. Hal ini membentuk cara pandang yang keliru, khususnya di kalangan anak muda, bahwa tubuh perempuan adalah sesuatu yang bebas dikomentari atau dijadikan bahan candaan. Pola pikir ini kemudian terbawa ke ruang-ruang privat seperti grup percakapan.

Di sisi lain, kampus sebagai benteng intelektual sering kali hanya menekankan aspek akademik tanpa pembinaan moral yang memadai. Mahasiswa didorong untuk berpikir kritis, tetapi tidak selalu dibekali landasan etik yang kuat. Akibatnya, kecerdasan tidak selalu berbanding lurus dengan akhlak.

Penanganan kasus semacam ini pun cenderung reaktif. Tindakan baru diambil setelah kasus viral. Tanpa perubahan sistemik, pola serupa akan terus berulang. Sanksi administratif mungkin memberi efek jera sementara, tetapi tidak menyentuh akar persoalan: cara pandang terhadap manusia dan relasi laki-laki–perempuan yang telah mengalami distorsi.

Dalam Islam, kehormatan manusia dijaga secara komprehensif. Pelecehan tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran sosial, tetapi juga dosa yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Allah SWT berfirman:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya…” (QS. An-Nur: 30)

Ayat ini menegaskan bahwa pencegahan pelecehan dimulai dari pengendalian diri dan penjagaan pandangan, bukan sekadar penindakan setelah kejadian.

Islam juga mengatur interaksi laki-laki dan perempuan agar tetap terjaga kehormatannya. Selain itu, negara memiliki peran dalam menegakkan sanksi tegas terhadap pelaku pelecehan demi memberikan efek jera dan melindungi masyarakat.

Lebih jauh, sistem pendidikan Islam tidak hanya mencetak individu yang cerdas, tetapi juga berkepribadian mulia. Ilmu dan akhlak berjalan beriringan. Dengan demikian, ruang akademik tidak hanya menjadi pusat ilmu, tetapi juga tempat lahirnya generasi beradab.

Oleh karena itu, solusi atas persoalan ini tidak cukup dengan menghukum pelaku. Yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar dalam cara pandang dan sistem yang membentuk perilaku manusia. Tanpa itu, pelecehan akan terus berulang dalam berbagai bentuk.