LINGKARBEKASI.COM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nico Godjang menyatakan DPRD akan segera merevisi Perda 17 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman keras di kota Bekasi yang sudah lebih dari 10 tahun belum mempunyai Perwal maupun Kepwal sejak diterbitkan.

Politisi PDI-P ini menegaskan dalam waktu dekat Bapemperda bersama Bagian Hukum Pemkot Bekasi akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait rencana revisi Perda miras tersebut.
“Segera kita akan melakukan pertemuan dengan bagian hukum Pemkot Bekasi untuk mengkaji dan mendalami Perda miras ini, apalagi sudah Perwalnya lebih dari 10 tahun belum juga terbit,” ujarnya kepada lingkarbekasi.com melalui sambungan selulernya, Jum’at (15/7/2022).
Sebelumnya, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahjono menyatakan pemerintah kota Bekasi akan segera melakukan kajian terhadap Peraturan Daerah (Perda) kota Bekasi nomer 17 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman keras di wilayah kota Bekasi.
“Perdanya kan sudah ada ya, nanti kita pelajari dulu perdanya, kan itu aturan lebih teknis pengaturan tentang lokasi, tata cara dan sebagainya,” ujarnya usai menghadiri Rakerda I DPD PAN Kota Bekasi di Ballroom Santika Hotel, Mega Bekasi, Bekasi Barat, kota Bekasi pada Sabtu. (Denis)