BMPS Akan Pidanakan Oknum Staf DPRD Kota Bekasi ‘Pengepul’ Siswa Tak Lolos SMP Negeri

LINGKARBEKASI.COM – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi akan mempidanakan oknum staf Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD kota Bekasi yang diduga telah menjadi ‘pengepul’ siswa PPDB yang tidak diterima di SMP Negeri.

Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly menyatakan pihaknya kini telah melakukan koordinasi dengan pimpinan Setwan DPRD kota Bekasi terkait perkembangan kasus tersebut.

“Kami sudah koordinasi dengan Pak Hanan, lagi nunggu perkembangan pembinaan internal, kalau tidak ada follow up dari pimpinan Setwan kita akan bawa kasusnya ke jalur pidana biar terbongkar juga siapa yang suruh,” ujarnya Kamis (28/7/2022).

Setwan bertugas melayani seluruh anggota DPRD apapun yang disuruh harus dikerjakan begitu informasi dari Pimpinan Setwan dan Terkait materi mereka tidak bertanggung jawab, kata Ayung meneruskan pernyataan pimpinan Setwan.

“Kami juga berharap pimpinan Setwan menggali siapa yang memerintahkan stafnya untuk bertindak jadi pengepul siswa yang tidak diterima di SMPN,” imbuhnya.

Sementara itu, pimpinan Setwan DPRD Kota Bekasi, Hanan Tarya belum bisa dihubungi untuk dimintakan konfirmasinya hingga berita ini diturunkan. (Denis).

Exit mobile version