LINGKARBEKASI.COM – DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pembentukan peraturan daerah yang partisipatif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sebagai bagian dari proses tersebut, DPRD Kota Bekasi akan menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam tiga termin sepanjang Agustus 2026.
Kegiatan akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2026 sebagai termin pertama, dilanjutkan 10 Agustus 2026 pada termin kedua, dan 16 Agustus 2026 sebagai termin ketiga. Sosialisasi akan berlangsung di berbagai ruang publik, mulai dari aula kecamatan, aula kelurahan, hingga kantor-kantor RW di seluruh wilayah Kota Bekasi agar masyarakat dapat mengakses informasi secara langsung sekaligus berpartisipasi dalam proses pembentukan regulasi daerah.
Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD menghadirkan proses legislasi yang lebih terbuka serta meningkatkan literasi hukum masyarakat terhadap produk peraturan daerah.
“Melalui kegiatan ini kami ingin masyarakat lebih memahami rancangan peraturan daerah yang sedang disusun DPRD bersama Pemerintah Kota Bekasi. Sosialisasi ini tidak hanya menjadi media edukasi, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan pandangan sehingga perda yang nantinya disahkan benar-benar aspiratif serta menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Lia, Rabu (5/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, DPRD akan menyosialisasikan dua Rancangan Peraturan Daerah, yakni Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Berisiko Tinggi.
Kedua raperda tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) 9 dan Pansus 10 DPRD Kota Bekasi. Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), DPRD memandang penting untuk menyampaikan substansi raperda kepada masyarakat guna memperoleh masukan sekaligus memperkuat legitimasi publik terhadap regulasi yang akan dihasilkan.
“Kedua raperda tersebut masih dalam proses pembahasan di Pansus 9 dan Pansus 10 DPRD Kota Bekasi. Sebelum difinalisasi menjadi perda, kami melakukan sosialisasi sebagai bentuk edukasi sekaligus penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai aturan yang nantinya akan menjadi landasan hukum dalam kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, sosialisasi akan menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, di antaranya pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi, Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat, perangkat daerah terkait, serta para ahli yang memiliki kompetensi di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan.
Forum ini juga akan menjadi ruang dialog antara DPRD, pemerintah, akademisi, dan masyarakat sehingga setiap masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi raperda sebelum ditetapkan menjadi perda.
Melalui agenda ini, DPRD Kota Bekasi berharap masyarakat tidak hanya menjadi objek penerapan regulasi, tetapi juga menjadi subjek yang berperan aktif dalam proses pembentukannya. Partisipasi publik menjadi salah satu faktor penting dalam menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
Sosialisasi Raperda ini sekaligus menjadi wujud pelaksanaan fungsi legislasi DPRD yang mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas, diharapkan setiap perda yang nantinya disahkan dapat diterima, dipahami, dan diimplementasikan secara efektif demi mendukung terwujudnya Kota Bekasi yang maju kotanya dan sejahtera warganya.
