Bupati Bekasi Tetapkan Status KLB Kasus Covid-19

Lingkarbekasi – Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menetapkan status KLB (Kejadian Luar Biasa) kasus Corona Covid-19. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi nomor 440/Kep.91/Dinkes/2020 tentang Penetapan KLB Corona Virus di Kabupaten Bekasi tertanggal 16 Maret 2020.

Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi pada Jumat (20/3/2020) mencatat telah ada dua orang pasien positif covid-19 yang meninggal dunia.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah menyebutkan, dua orang yang meninggal telah dimakamkan di tempat pemakaman umum rujukan Kementerian Kesehatan.

Dalam surat edaran tersebut, selain menetapkan situasi KLB, Bupati Bekasi juga menetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten Bekasi tahun 2020 dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid -19 dengan meningkatkan kewaspadaan dini, kesiapsiagaan serta tindakan antisipasi, pencegahan, deteksi dan pengobatan dan respons lain yang diperlukan.

“Segala biaya yang ditimbulkan, akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan pada APBD kabupaten Bekasi
tahun anggaran 2020 serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat,” tukasnya. (anr)

Exit mobile version