Oleh: Astriani Lydia, S.S
(Tim Komunitas Parenting Ibu Tangguh Bekasi)

Belakangan ini, jagat media sosial ramai membahas fenomena child grooming. Bagi mereka yang telah membaca tulisan Aurelie Moeremans berjudul Broken Strings, tentu memahami pengalaman tidak menyenangkan yang dialami sang aktris sejak usia yang masih sangat muda. Kisah tersebut menjadi alarm keras bagi masyarakat tentang bahaya predator anak yang kerap beraksi dalam senyap.
Child grooming merupakan bentuk manipulasi psikologis yang dilakukan secara bertahap oleh predator untuk membangun kepercayaan anak demi tujuan eksploitasi. Bahayanya terletak pada prosesnya yang perlahan, terencana, dan sering kali luput dari perhatian. Berbeda dengan kekerasan fisik yang kasat mata, grooming justru memanfaatkan ketidaktahuan korban serta lemahnya pengawasan lingkungan sekitar.
Predator seksual tidak selalu hadir sebagai sosok asing. Mereka bisa berasal dari orang-orang terdekat yang tampak baik, ramah, dan penuh perhatian. Oleh karena itu, peran orang tua menjadi sangat penting dalam membentengi anak dengan edukasi yang tepat agar terhindar dari pengaruh manipulatif yang dapat merusak kesehatan mental dan masa depan mereka.
Salah satu bentuk child grooming yang paling sering terjadi adalah sentuhan fisik yang tidak pantas. Awalnya, pelaku melakukan sentuhan ringan yang dianggap wajar, lalu meningkat secara perlahan hingga berujung pada pelecehan seksual. Inilah sebabnya anak-anak harus sejak dini dibekali pemahaman tentang penjagaan diri serta batasan pergaulan, termasuk dengan lawan jenis.
Sejatinya, regulasi terkait kekerasan seksual terhadap anak telah banyak diatur dalam perundang-undangan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak korban, termasuk anak-anak. Selain itu, terdapat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pencegahan serta penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
Namun, meski regulasi telah tersedia, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak masih sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), tercatat sebanyak 25.168 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025. Angka ini jelas menyesakkan dada dan menuntut keseriusan dalam penanganannya.
Peningkatan kasus dari tahun ke tahun mencerminkan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan yang nyata bagi anak. Kegagalan ini bukan semata persoalan teknis, melainkan bersumber dari sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan. Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan, sehingga nilai-nilai moral dan spiritual tidak lagi menjadi landasan dalam pengaturan sosial. Kebebasan tanpa batas yang diusung sistem ini membuat konten bermuatan seksual, baik melalui tayangan maupun media digital, mudah diakses siapa saja. Kondisi ini turut menyuburkan lahirnya predator seksual anak. Ditambah lagi dengan sikap permisif masyarakat yang minim budaya saling menasihati, maka kemaksiatan pun semakin merajalela.
Islam, sebagai agama yang sempurna, menawarkan solusi mendasar untuk menyelesaikan persoalan kehidupan manusia, termasuk dalam menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak. Dalam Islam, generasi dipandang sebagai aset pembangun peradaban yang wajib dibina dan dijaga. Allah Swt. mengingatkan agar manusia tidak meninggalkan generasi yang lemah, sebagaimana firman-Nya dalam Surah An-Nisa ayat 9 yang artinya, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang sekiranya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”
Penjagaan generasi dalam Islam dilakukan melalui tiga pilar utama, yaitu individu atau keluarga, masyarakat, dan negara. Ketiga pilar ini harus menjalankan perannya berdasarkan ketakwaan kepada Allah Swt. Takwa menjadi landasan ketaatan sekaligus sumber kebaikan tertinggi. Dalam keluarga, ketakwaan diwujudkan melalui kesadaran untuk menguasai tsaqafah Islam, baik yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah, dengan dirinya sendiri, maupun dengan sesama. Tsaqafah ini menjadi bekal penting dalam pembentukan kepribadian Islam seluruh anggota keluarga sehingga setiap aktivitas berlandaskan syariat.
Adapun masyarakat yang bertakwa adalah masyarakat yang disatukan oleh pemikiran, perasaan, dan aturan Islam. Dalam masyarakat semacam ini, budaya amar makruf nahi mungkar tumbuh subur sebagai mekanisme penjagaan bersama. Sementara itu, negara yang bertakwa adalah negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah. Negara menjamin terpenuhinya hak-hak anak, mulai dari pendidikan yang layak, nafkah yang cukup, makanan bergizi seimbang, tempat tinggal yang sehat, lingkungan yang kondusif, hingga terciptanya keluarga yang harmonis dan penuh kasih sayang.
Tak kalah penting, negara juga wajib menerapkan sanksi yang tegas dan menjerakan bagi pelaku kejahatan dan kemaksiatan. Dengan berjalannya tiga pilar—individu atau keluarga, masyarakat, dan negara—sesuai aturan Islam dan berlandaskan ketakwaan kepada Allah Swt., anak-anak akan terlindungi dari berbagai ancaman yang membahayakan keberlangsungan hidup mereka serta merasa aman dalam beraktivitas.
Wallahu a‘lam bishshawab.
