Diduga Lakukan Cyber Crime, 11 WNA Diamankan Imigrasi Bekasi

LINGKARBEKASI.COM – Kantor keimigrasian kelas II Bekasi mengamankan 11 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dan Ghana di apartemen Center Point, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Selasa (12/02/2019).

ppdb2025

Mereka ditangkap lantaran laporan masyarakat dalam bentuk perlindungan terhadap keamanan lingkungan sekitar. Dari sebelas orang yang diamankan terdapat sepuluh warga negara Nigeria dan satu warga negara Ghana, diantara kesebelas orang tersebut hanya lima WNA yang bisa menunjukkan identitas diri, mereka diduga kuat melanggar Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Bekasi, Petrus Teguh Aprianto, kesebelas WNA tersebut sudah habis masa tinggal yang ditentukan dan hukuman yang di dapat untuk sekarang ini hanya akan di kembalikan ke negara asal.

Tidak hanya itu, tim seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasia (Inteldakim) mengamankan sejumlah barang bukti seperti paspor, laptop, telepon genggam, modem, sejumlah simcard, dan diduga pula melakukan cyber crime dengan adanya barang bukti tersebut.

Selanjutnya, kesebelas WNA tersebut dibawa ke kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Silvi)