Jakarta – Banyaknya penolakan terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan oleh DPR RI, membuat pemerintah didesak oleh sejumlah kalangan untuk tidak menerima pengesahan itu.

Direktur Imprasial Al Araf meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu)atas UU KPK revisi itu.
“Kami mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Perppu KPK sebagai upaya penyelamatan masa depan pemberantasan korupsi,” kata Al Araf menjelaskan, Jumat (20/9/19).
Dia menerangkan, Perppu KPK sangat mungkin dilakukan, karena pernah ada preseden hukum di mana pemerintah pada 2014 pernah menerbitkan Perppu tentang Pilkada yang membatalkan UU Pilkada yang sudah disahkan DPR, karena mendapat penolakan dari masyarakat.
“Perppu KPK tersebut harus membatalkan UU KPK yang baru disahkan oleh DPR dan mengembalikan pengaturan tentang lembaga antirasuah kepada aturan hukum sebelumnya,” tutur Al Araf.
Banyak alasan kenapa UU KPK harus ditolak. Salah satunya pembentukannya cacat formil, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
“Revisi UU KPK cacat formil karena dilakukan tanpa proses yang partisipatif dan tidak termasuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2019. Pembahasan revisi UU KPK cenderung dilakukan secara tergesa-gesa. Padahal, prinsip utama dalam pembutan perundang-undangan itu harus secara transparan dan partisipatif,” tandasnya.
“Secara substansi, UU KPK akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang sudah berjalan,” tutupnya.
Disadur dari https://m.liputan6.com/